SULAWESI TENGAH — Nama Raffi Ahmad mencuat dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yohanes, asisten pribadi John Field, terungkap bahwa Raffi menitipkan laptop dan iPhone 17 melalui Nelwan, Kepala Divisi Blueray Cargo di AS.
Titipan iPhone 17 yang Batal Dikirim
Jaksa KPK dalam persidangan Jumat (5/6) mengonfirmasi adanya komunikasi via WhatsApp antara saksi Sri Pangestuti alias Tuti, selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dengan Yohanes terkait permintaan pengiriman barang tersebut. Namun Tuti mengaku menolak memenuhi permintaan itu.
Yohanes dalam persidangan Rabu (20/5) menjelaskan bahwa Raffi saat itu sedang berlibur di AS. "Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," ujar Yohanes. Ia menambahkan bahwa barang titipan itu pada akhirnya tidak jadi dikirim ke Indonesia.
KPK: Belum Ada Bukti Kuat untuk Dikembangkan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pihaknya belum memanggil Raffi Ahmad. "Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Meski demikian, Taufik membuka peluang pengembangan jika ditemukan bukti baru di persidangan. "Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," imbuhnya.
Suap Rp61 Miliar ke Pejabat Bea Cukai
Dalam perkara pokoknya, John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Para penerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Rincian suap yang diterima Rizal mencapai Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Kepala Seksi Penindakan Impor I Enov Puji Wijanarko. Fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 Rp330 juta untuk Enov turut diberikan.
Suap tersebut bertujuan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Hingga berita ini diturunkan, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan.