BUOL — Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
"Jadi langkah untuk evaluasi ini berdasarkan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengambilan material pasir dan batu di bantaran sungai Desa Lomuli," kata Nasir di Buol, Jumat.
Verifikasi Lapangan dan Aspek Perizinan
Pemkab Buol akan melakukan verifikasi lapangan secara terpadu dalam waktu dekat. Proses ini mencakup pengecekan dokumen perizinan serta kajian dampak lingkungan dari setiap titik tambang yang beroperasi di Tiloan.
"Ke depan kami lakukan verifikasi lapangan secara terpadu, evaluasi aspek perizinan dan dampak lingkungan, termasuk penyusunan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan yang berlaku," ujar Nasir.
Kerusakan Bantaran Sungai Jadi Ancaman Infrastruktur
Camat Tiloan Jufrin mengungkapkan bahwa aktivitas galian C telah menyebabkan kerusakan di bantaran sungai. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam infrastruktur di sekitar lokasi tambang jika tidak segera ditangani.
Menurut Jufrin, evaluasi tidak hanya menyasar aspek administrasi, tetapi juga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Salah satu poin yang akan ditekankan adalah kewajiban perusahaan melakukan pemulihan terhadap dampak yang sudah terjadi.
Tambang Legal Dipersilakan Beroperasi, Pelanggar Ditegaskan
Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi yang legal dan bertanggung jawab. Selama pengusaha tambang mematuhi aturan dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan, aktivitas mereka dipersilakan berjalan.
"Pada intinya selama kegiatan tambang ini tidak mengabaikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat maka silakan beroperasi di Kabupaten Buol," tegas Nasir.
Namun, jika ditemukan pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, Pemkab Buol akan menindak tegas sesuai kewenangan yang berlaku. Setiap kegiatan pertambangan wajib berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.