Pencarian

30 Wamen Masih Rangkap Komisaris BUMN, MK Dua Kali Ditegur

Jumat, 11 September 2026 • 08:37:01 WIB
30 Wamen Masih Rangkap Komisaris BUMN, MK Dua Kali Ditegur
Temuan TI Indonesia mencatat 30 wakil menteri aktif masih merangkap sebagai komisaris BUMN hingga Agustus 2026.

SULAWESI TENGAHJakarta — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih membiarkan puluhan wakil menteri duduk di kursi komisaris badan usaha milik negara. Temuan terbaru Transparency International Indonesia (TI Indonesia) menunjukkan 30 wamen aktif tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN hingga Agustus 2026.

Angka itu hanya turun tipis dari 33 orang yang ditemukan pada September 2025. Padahal, Mahkamah Konstitusi sudah dua kali mengeluarkan putusan yang melarang rangkap jabatan tersebut.

Dua Putusan MK yang Tidak Dijalankan

Larangan pertama keluar lewat Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, MK menegaskan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku untuk wakil menteri.

Karena pemerintah tidak menjalankannya, MK kembali mempertegas aturan itu melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 28 Agustus 2025. MK menyatakan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

MK memberi masa penyesuaian maksimal dua tahun. Namun, tenggat itu justru dipakai sebagai alasan mempertahankan rangkap jabatan. Berdasarkan pemetaan koalisi, setidaknya tujuh wakil menteri diangkat menjadi komisaris setelah putusan 2025 dibacakan.

Pertamina dan PLN Jadi Pusat Konsentrasi

Pemetaan CELIOS dan TI Indonesia terhadap 173 posisi komisaris di Pertamina, PLN, MIND ID, Telkom, dan sejumlah anak usahanya menemukan 133 posisi atau 76,9 persen memiliki hubungan dengan jabatan publik, politik, relawan, TNI dan intelijen, aparat penegak hukum, maupun keluarga politik.

Konsentrasi tertinggi ada di dua BUMN energi. Sebanyak 49 dari 54 posisi komisaris Pertamina atau 90,7 persen, dan 31 dari 35 posisi komisaris PLN atau 88,6 persen, terhubung dengan lingkaran kekuasaan tersebut.

Status komisaris independen pun tidak menjamin independensi. Dari 49 posisi komisaris independen yang dipetakan, 40 posisi atau 81,6 persen tetap memiliki hubungan dengan pejabat publik, politik, sektor keamanan, aparat penegak hukum, atau keluarga politik.

Sebanyak 41 dari 173 posisi komisaris atau 23,7 persen punya irisan langsung dengan regulator atau lembaga pembuat kebijakan sektoral. Sementara 28 posisi lain atau 16,2 persen terhubung dengan TNI, intelijen, kepolisian, atau kejaksaan.

Politik di Kursi Komisaris

Pada September 2025, TI Indonesia memetakan 562 jabatan komisaris di 119 BUMN dan anak perusahaan. Hasilnya, 165 kursi diduduki politisi dan relawan pendukung Presiden. Partai Gerindra menempati urutan pertama dengan 53 kursi.

Peneliti sekaligus Program Manajer Divisi Ekonomi dan SDA TI Indonesia, Bagus Pradana, menyebut praktik ini berpotensi mengganggu profesionalisme, independensi, dan tata kelola perusahaan negara.

"Rangkap jabatan dan politisasi kursi komisaris BUMN masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola perusahaan negara. Di tahun 2025 saja merujuk kami menemukan 33 wakil menteri dalam kabinet tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Setahun kemudian, berdasarkan pemantauan kami masih terdapat 30 wakil menteri yang tercatat merangkap sebagai komisaris BUMN. Hanya berkurang 3 orang saja. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah penempatan tersebut benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan profesional BUMN, atau justru menjadi bagian dari distribusi kepentingan politik?" jelas Bagus.

Konflik Kepentingan yang Dilembagakan

Peneliti dan Program Manager Policy and Litigation CELIOS, Muhamad Saleh, menilai komposisi itu menunjukkan konflik kepentingan sudah menjadi persoalan struktural, bukan sekadar kasus per orang.

"Ketika pejabat yang membuat kebijakan, mengatur sektor, menerbitkan izin, atau mengelola anggaran sekaligus menjadi komisaris perusahaan yang terdampak kebijakannya, konflik kepentingan bukan lagi persoalan individual, tetapi sudah dilembagakan dalam tata kelola BUMN," papar Saleh.

Temuan TI Indonesia pada Agustus 2026 juga mencatat sedikitnya sembilan wakil menteri dan 25 pejabat birokrasi masih merangkap sebagai komisaris di tiga BUMN energi.

Ironinya, dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2026, Presiden Prabowo menempatkan restrukturisasi BUMN sebagai bagian agenda efisiensi. Ia bahkan menyatakan, "BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa."

Pernyataan itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Kursi komisaris BUMN masih banyak diisi politisi, relawan politik, pejabat aktif, aparat keamanan, dan orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ti.or.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks