SULAWESI TENGAH — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah memutar otak menertibkan ribuan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menyalahi aturan tata ruang. Dari total 4.808 koperasi yang telah berdiri, hampir seperempatnya atau sekitar 1.100 unit berada di atas lahan yang dilindungi untuk ketahanan pangan.
24 Persen Koperasi Berdiri di Zona Terlarang
Fungsional Penata Ruang Madya Dinas PUPR Jateng, Hariadi Agus Setiawan, mengungkapkan data ini berasal dari laporan 30 dari 35 kabupaten/kota. Dari ribuan titik koordinat yang masuk, pihaknya menemukan sekitar 24 persen bangunan koperasi berada di area LP2B.
"Dari 4.800-an itu, 4.700 di antaranya kami sudah dapat titik koordinatnya. Ketika kami lihat di rencana tata ruang, itu sekitar hampir 24 persen berada di LP2B. Jumlahnya sekitar 1.100-an lah," ungkap Hariadi.
Meski begitu, Dinas PUPR Jateng belum bisa memastikan berapa total luas lahan sawah yang terdampak. Pasalnya, data yang disetorkan pemerintah kabupaten/kota hanya berupa titik koordinat tanpa informasi besaran area yang digunakan.
Aturan Ketat Alih Fungsi Lahan Pangan
Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.
Pengecualian hanya diberikan untuk proyek kepentingan umum, itupun dengan syarat yang sangat berat. Pembangun wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat dari area yang digunakan dengan kualitas setara.
"Kalau itu untuk kepentingan umum, boleh membangun di situ, tapi harus mengganti lahannya seluas tiga kali dari lahan yang digunakan dengan kualitas yang sama," jelas Hariadi. Sepanjang pengamatannya, belum pernah ada pihak di Jateng yang mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Laporan ke Kementerian ATR/BPN
Kepala Dinas PUPR Jateng, Henggar Budi Anggoro, mengaku persoalan ini sudah dikomunikasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pihaknya juga masih mendata ulang lokasi-lokasi koperasi yang menyalahi aturan tersebut.
"Kami sudah komunikasikan ke teman-teman di Kementerian ATR/BPN, dan memang sudah terinfo juga lahan-lahan hijau dan sebagainya yang posisi KDMP. Ini sudah kami sampaikan," ucap Henggar.
Kendati demikian, Henggar mengeklaim luasan lahan hijau yang beralih fungsi akibat pembangunan koperasi ini tidak signifikan jika diakumulasi secara keseluruhan. "Secara luasan, secara akumulasi, ini tidak terlalu besar," tambahnya.
Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, terutama di tengah target pemerintah menjaga ketersediaan pangan nasional. Keberadaan ribuan koperasi yang menyasar hingga ke pelosok desa memang bertujuan mendekatkan akses kebutuhan pokok ke masyarakat. Namun, pembangunannya tidak boleh mengorbankan lahan produktif yang menjadi lumbung pangan masa depan.