PALU — Lahan pertanian produktif di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, terus menyusut akibat alih fungsi yang masif menjadi kawasan perumahan dan permukiman. Fenomena ini berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan mulai menggerus luas area sawah yang menjadi sumber penghidupan puluhan keluarga petani setempat.
Ratusan Hektare Sawah Berubah Jadi Perumahan
Data dari Dinas Pertanian Kota Palu mencatat luas lahan pertanian di Kelurahan Duyu mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2018 masih tercatat sekitar 150 hektare sawah aktif, kini luasnya diperkirakan tersisa kurang dari setengahnya.
Alih fungsi lahan paling masif terjadi di sepanjang jalan poros Duyu menuju kawasan timur Palu. Lahan yang dulunya ditanami padi dan palawija kini berubah menjadi kompleks perumahan kelas menengah dan menengah ke bawah.
Ancaman terhadap Produksi Pangan Lokal
Penyusutan lahan pertanian di Duyu berdampak langsung pada produksi beras di Kota Palu. Wilayah ini sebelumnya merupakan salah satu penyangga pasokan pangan bagi warga di empat kecamatan.
“Kami dulu bisa panen dua kali setahun. Sekarang lahan tinggal sedikit, banyak yang sudah dijual ke pengembang. Mau tanam pun air mulai susah karena saluran irigasi tertutup bangunan,” ujar seorang petani setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Gapoktan Kelurahan Duyu, Ahmad Rizal, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan terjadi karena harga jual tanah yang tinggi. Petani tergiur tawaran pengembang yang mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per meter persegi.
Fakta Singkat Penyusutan Lahan Pertanian Duyu
- Luas lahan pertanian aktif di Duyu menurun dari 150 hektare (2018) menjadi diperkirakan di bawah 70 hektare pada 2025.
- Alih fungsi lahan didominasi pembangunan perumahan oleh pengembang swasta sejak 2020.
- Saluran irigasi tersier di tiga titik dilaporkan rusak atau tertutup material bangunan.
- Produksi padi di Kecamatan Tatanga turun sekitar 40 persen dalam lima tahun terakhir.
Belum Ada Kebijakan Perlindungan Lahan dari Pemkot
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Palu belum mengeluarkan kebijakan khusus berupa moratorium alih fungsi lahan pertanian di Kelurahan Duyu. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu 2021-2041 memang mengatur kawasan lindung pertanian, tetapi implementasi di lapangan masih lemah.
Kepala Dinas Pertanian Kota Palu, melalui Sekretaris Dinas, menyatakan pihaknya terus mendorong petani untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai alternatif. Namun, program tersebut dinilai belum mampu menggantikan hilangnya lahan sawah produktif.
Apa Dampak bagi Warga Duyu?
Para petani yang kehilangan lahan terpaksa beralih profesi menjadi buruh bangunan atau pekerja serabutan. Sebagian lainnya memilih merantau ke luar kota karena tidak memiliki lahan garapan lagi.
“Dulu setiap musim panen, warga di sini bisa bagi-bagi beras. Sekarang malah beli beras dari luar daerah. Ironis, kami dulunya lumbung pangan,” tambah Ahmad Rizal.
Jika tren ini terus berlanjut, ketahanan pangan di Kota Palu akan semakin bergantung pada pasokan dari Kabupaten Sigi dan Donggala. Pemerintah daerah pun didesak untuk segera menyusun regulasi yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di wilayah perkotaan.