Tren kualitas udara di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus menunjukkan penurunan dalam sepekan terakhir. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai aktivitas tambang batuan atau Galian C dan pertambangan mineral menjadi salah satu penyumbang polusi, dan mendesak pemerintah daerah melakukan audit lingkungan serta pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan.
PALU — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menilai memburuknya kualitas udara di Kota Palu tidak hanya dipicu fenomena El Nino, tetapi juga kontribusi aktivitas pertambangan batuan dan mineral yang beroperasi di wilayah tersebut. Organisasi ini mendesak pemerintah provinsi dan kota turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh atas izin dan operasional tambang.
Desakan itu disampaikan Ketua Jatam Sulteng Moh Taufik di Palu, Kamis. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya tidak tinggal diam melihat tren penurunan kualitas udara yang akhir-akhir ini terpantau di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Data SPAG Bariri Jadi Pemicu Peringatan Dini
Kekhawatiran Jatam merujuk pada data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri yang dirilis pada Rabu (2/9). Data tersebut menunjukkan tren kualitas udara Kota Palu yang memburuk, sebuah sinyal yang menurut Taufik tidak bisa diabaikan oleh para pemangku kepentingan.
"Pemerintah daerah seharusnya melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan tersebut," kata Taufik kepada awak media di Palu.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi dan kota seharusnya bisa mengendalikan kualitas udara buruk yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan Galian C dan pertambangan mineral. Pengendalian itu, tegasnya, harus dimulai dari hal yang paling mendasar.
"Pengendalian dimulai dari proses melakukan audit lingkungan dan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan-kegiatan pertambangan," ucapnya.
Audit Lingkungan dan Nasib Kelompok Rentan
Jatam menilai langkah audit menjadi pintu masuk untuk menekan laju polusi. Tanpa audit yang transparan, menurut Taufik, sulit memastikan apakah perusahaan tambang telah mematuhi baku mutu lingkungan yang berlaku di Sulawesi Tengah.
Dampak buruk polusi udara, lanjutnya, paling sering dialami kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia. Udara yang kotor tidak hanya mengganggu pernapasan, tetapi juga menghambat tumbuh kembang anak serta memperpendek harapan hidup warga lansia.
"Kualitas udara yang bersih dan sehat akan meningkatkan produktivitas dan mendukung tumbuh kembang anak-anak secara optimal serta memperpanjang harapan hidup," jelas Taufik.
Hak Warga atas Udara Bersih Diatur Konstitusi
Jatam mengingatkan bahwa persoalan udara bersih bukan sekadar isu lingkungan, melainkan hak konstitusional warga. Taufik merujuk pada Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan itu secara eksplisit menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Pemerintah wajib memberikan jaminan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga Kota Palu, yang berhak menghirup udara yang bersih dan sehat," tandas Taufik.
Menurutnya, negara melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki kewajiban konstitusional untuk mengendalikan kualitas udara yang memburuk. Jika tidak segera ditindaklanjuti, warga di wilayah pesisir Teluk Palu itu akan terus menanggung risiko kesehatan akibat polusi yang berkepanjangan.