JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti masih dominannya pekerja sektor informal dalam struktur angkatan kerja nasional. Kondisi ini menjadi dasar pemerintah untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak perlindungan sosial, termasuk jaminan finansial di masa tua.
“Ini concern bagi kami, concern bagi kita, bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan sosial,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Data yang dipaparkan Menaker menunjukkan sekitar 60 persen dari total 155 juta angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Pemerintah berkomitmen agar mereka tidak hanya produktif selama usia kerja, tetapi juga mampu hidup mandiri dan sejahtera ketika memasuki masa pascakerja.
Antisipasi Penuaan Penduduk di Tengah Bonus Demografi
Yassierli mengingatkan Indonesia masih berada dalam momentum bonus demografi. Namun, secara bertahap negara akan menghadapi tantangan penuaan penduduk (aging population) yang perlu diantisipasi sejak sekarang.
“Kami menginginkan mereka bisa tetap berkarya, mereka tidak tergantung dari pekerja yang produktif,” tambahnya.
Menurutnya, kesiapan dan perlindungan yang memadai bagi masyarakat sebelum memasuki masa pascakerja menjadi kunci menghadapi perubahan struktur demografi tersebut. Kolaborasi lintas sektor dinilai diperlukan agar masyarakat yang telah berhenti bekerja tetap dapat hidup layak.
Indeks Literasi Dana Pensiun Baru Capai 22 Persen
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebut pencanangan Bulan Dana Pensiun 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Data OJK mencatat indeks literasi dana pensiun masyarakat Indonesia baru mencapai 22 persen.
Friderica menekankan dana pensiun harus disiapkan sejak seseorang mulai bekerja, baik secara mandiri maupun di tempat kerja. Ia menyebut pekerjaan rumah ini menjadi tanggung jawab bersama OJK, DPR, pemerintah, asosiasi dana pensiun, dan perusahaan dana pensiun.
“PR (Pekerjaan Rumah) OJK, DPR, pemerintah, asosiasi dana pensiun, dan perusahaan dana pensiun untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dana pensiun itu harus disiapkan, bahkan sejak orang mulai bekerja secara mandiri atau di tempatnya bekerja,” ujar Friderica.
Inisiatif OJK melalui Pencanangan Bulan Dana Pensiun Tahun 2026 dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh angkatan kerja di Indonesia.