PALU — Dua perkara tindak pidana penganiayaan di Sulawesi Tengah resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah Kajati Sulteng Zullikar Tanjung menyetujui permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Morowali, Senin (7/9/2026).
Persetujuan diberikan setelah dilakukan ekspose dan penelitian terhadap masing-masing perkara. Pertimbangannya mencakup terpenuhinya syarat penghentian penuntutan, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, pemulihan keadaan, serta kepentingan para pihak.
Tersangka Pertama: Perkelahian Dipicu Teguran soal Rokok
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Mujahidin alias Angga. Ia disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa berawal saat tersangka bertemu saksi Hasir alias Asur dan meminta sebatang rokok. Korban Mohammad Akbar alias Akbar, yang merupakan sepupu tersangka, kemudian melintas dan menegur terkait permintaan rokok tersebut. Teguran itu memicu perselisihan hingga terjadi perkelahian.
Setelah sempat dilerai, tersangka yang masih emosi kembali mendatangi korban. Ia mengambil kunci sok berukuran sekitar 20 sentimeter milik saksi Imad dan memukulkannya ke kepala korban beberapa kali sebelum kembali dilerai.
Korban Alami Luka Robek dan Dua Jahitan di Kepala
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala berukuran sekitar 1 x 1 sentimeter serta pembengkakan pada belakang telinga kiri. Berdasarkan Visum et Repertum RSU Anutapura Palu Nomor VER/16/VI/2026/SPKT/POLSEK PALU SELATAN tanggal 23 Juni 2026, korban mendapatkan dua jahitan di kepala.
Luka yang dialami korban tidak termasuk kategori berat dan tidak menghalangi aktivitas sehari-hari. Ancaman pidana untuk tindak pidana ini maksimal 2 tahun 6 bulan penjara, dan tersangka diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum.
Keluarga Tersangka Beri Rp1 Juta untuk Biaya Pengobatan
Dalam proses MKR, tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dan korban memaafkannya. Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga tersangka juga memberikan uang Rp1.000.000 untuk membantu biaya pengobatan korban.
"Pemberian tersebut merupakan inisiatif keluarga karena masih terdapat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban serta bukan merupakan syarat dari perdamaian yang telah disepakati," jelas Kajati Sulteng Zullikar Tanjung.
Perkara Kedua di Morowali: Dendam Lama Berujung Penganiayaan
Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Morowali dengan tersangka Samjaya alias Jaya. Ia disangka melanggar Primair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Subsidair Pasal 471 ayat (1) dengan dasar hukum yang sama.
Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah mertuanya, Tamjid, untuk menjemput anaknya. Ketika melihat korban Darson berada di halaman rumah, tersangka yang masih menyimpan rasa sakit hati kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.