SULAWESI TENGAH — Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi pembentukan BMKS yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Haekal, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi. "Sudah (disetujui) untuk periode 2026-2031," ujarnya.
Sarjito memastikan seluruh aspek penyelenggaraan BMKS akan berjalan sesuai ketentuan. Hal ini mencakup pelaku bursa, produk yang diperdagangkan, sistem pengawasan perdagangan, hingga mekanisme kliring. "Semua harus oke. Orang-orang yang menangani operasinya harus oke, penilai mutunya oke, surveillance, kemudian produknya oke," kata Sarjito.
Membangun Pasar Kredibel dan Likuid Jadi Prioritas Awal
Pada tahap awal pengoperasian, Sarjito menekankan pentingnya membangun pasar yang kredibel dan likuid. Menurutnya, indikator kepercayaan pelaku pasar terhadap sebuah bursa adalah munculnya aktivitas price arbitrage. Kondisi ini terjadi ketika pelaku pasar membeli produk di satu pasar dengan harga lebih rendah dan menjualnya di pasar lain dengan harga lebih tinggi.
"Arbitrage selalu akan ada. Itu berarti dia trust," kata Sarjito. Ia menambahkan, pelaku pasar akan berpindah ke bursa yang menawarkan kondisi perdagangan lebih baik, termasuk harga wajar, likuiditas memadai, dan tingkat kepercayaan tinggi. "Makanya saya bilang trusted market dulu. Market-nya yang dalam, yang likuid, sehingga orang juga mau pindah," ujarnya.
Sarjito berharap BMKS mampu menjadi pasar kredibel yang membentuk harga mineral dan komoditas strategis yang dipercaya pelaku pasar. Ia juga menegaskan akan bersikap tegas terhadap praktik broker ilegal dan promosi produk komoditas yang berpotensi menyesatkan masyarakat. "Jadi saya akan sangat keras kalau ada edukasi kepada masyarakat, promosi kepada masyarakat, tapi menjebak," tegasnya.
Transisi dari ICDX dan Aturan Turunan Masih Dievaluasi
Keberadaan bursa komoditas yang telah beroperasi, yakni Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), menjadi perhatian Sarjito. Mekanisme transisi serta keberadaan pelaku pasar yang sudah ada masih perlu dievaluasi agar proses perpindahan berjalan mulus. "Transisi harus mulus. Dan yang sudah terjadi di tempat lain, carry over. Tapi itu dengan perbaikan-perbaikan sesuai dengan orang-orang di sini," jelasnya.
Adapun rincian jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan masih menunggu regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden (Perpres). "Ini menunggu Perpres. Menunggu Presiden, (Prabowo Subianto) dong, kalau pakai bahasa hukumnya," ujar Sarjito.
Dengan target operasi yang mandatori pada awal 2027, seluruh persiapan BMKS harus dilakukan secara terintegrasi. Penetapan direktur utama oleh OJK menjadi langkah krusial berikutnya setelah persetujuan DPR ini.