SULAWESI TENGAH — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah terbaru, lembaga tersebut akan memeriksa Sony Sanjaya, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Rencananya, pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.
26 Nama Baru dalam Berkas Perkara
Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya menyoroti peran Sony. Sebanyak 26 nama lain ikut didalami perannya oleh tim Jampidsus. Nama-nama itu disebut-sebut terlibat dalam rantai pengambilan keputusan dan aliran dana yang bermasalah di proyek MBG.
Sumber internal Kejagung menyebutkan, puluhan nama itu terdiri dari pejabat eselon di BGN, pihak swasta rekanan, serta oknum di kementerian terkait. “Mereka akan dipanggil secara bertahap. Fokus kami saat ini mengurai siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati, dan siapa yang mengetahui,” ujar seorang pejabat di lingkungan Jampidsus.
Modus Penggelembungan Anggaran dan Proyek Fiktif
Dari hasil penyelidikan sementara, Kejagung menduga praktik korupsi dalam program MBG dilakukan dengan dua modus utama. Pertama, penggelembungan harga (mark-up) pada paket pengadaan bahan pangan untuk menu bergizi. Kedua, pembuatan proyek fiktif berupa kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang tidak pernah dilaksanakan.
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka tersebut masih bisa bertambah karena audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung. Kejagung telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor BGN dan kediaman beberapa tersangka.
Pekan Depan, Status Hukum Sony Ditentukan
Pemeriksaan terhadap Sony Sanjaya menjadi krusial. Sebagai mantan wakil kepala lembaga, ia dianggap memiliki pengetahuan komprehensif soal rantai birokrasi dan pengambilan keputusan di BGN. “Kami akan konfrontasi keterangannya dengan alat bukti yang sudah ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Setelah pemeriksaan pekan depan, penyidik akan menentukan apakah Sony akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau cukup sebagai saksi. Jika terbukti terlibat, ia akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Nasib Program MBG di Tengah Kasus Hukum
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menekan angka stunting dan malnutrisi pada anak sekolah. Namun, kasus korupsi yang membelit pengelolaannya memicu kekhawatiran soal efektivitas penyaluran bantuan. Sekretaris Kabinet memastikan program tetap berjalan, namun pengelolaan anggaran akan diperketat dengan pengawasan langsung dari Inspektorat Jenderal.
Kejagung berjanji akan transparan dalam mengusut kasus ini. “Kami tidak akan berhenti di satu orang. Semua yang terbukti menerima aliran dana haram akan diproses,” tegas Ketut Sumedana. Publik kini menanti hasil audit BPKP dan pemeriksaan 26 nama yang bisa memperluas jaringan tersangka dalam skandal ini.