PALU — BP3MI Sulawesi Tengah tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas sindikat perekrutan ilegal pekerja migran. Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim menegaskan kolaborasi dengan pemda perlu diperkuat hingga level desa, karena sebagian besar jaringan perekrutan ilegal bergerak masif di lingkungan masyarakat desa.
"Hal ini tidak bisa hanya dilakukan oleh BP3MI sehingga perlu kolaborasi dengan berbagai pihak," ujar Mustaqim di Kota Palu, Senin.
Posbakum Desa Jadi Garda Terdepan
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah melibatkan pos bantuan hukum yang tersedia di setiap desa. Peran Posbakum diharapkan mampu menjadi mata dan telinga warga untuk mendeteksi sejak dini praktik perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Mustaqim, edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi aman menjadi kunci utama. Warga perlu dibekali pengetahuan tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural agar tidak mudah terjebak tawaran agen ilegal.
"Jadi pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat terkait migrasi aman, terutama pengetahuan tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural," katanya.
Desa Migran Emas untuk Efek Jera
BP3MI Sulteng juga memperkuat program Desa Migran Emas yang digagas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Program ini tidak hanya menyasar perlindungan calon pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penegakan hukum terhadap para sindikat pelaku TPPO.
"Kami juga memperkuat Desa Migran Emas sebagai salah satu program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar proses penegakan hukum kepada para sindikat pelaku TPPO bisa memberi efek jera," kata Mustaqim.
26 Pekerja Migran Dipulangkan Sepanjang 2026
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, BP3MI Sulawesi Tengah telah memfasilitasi pemulangan 26 pekerja migran Indonesia. Sebagian besar dari mereka berasal dari Malaysia, Arab Saudi, dan Oman.
Pulangnya para pekerja migran ini menjadi pengingat bahwa risiko bekerja di luar negeri masih tinggi jika tidak melalui jalur resmi. Edukasi yang masif diharapkan mampu menekan angka korban TPPO di Sulawesi Tengah, khususnya dari daerah-daerah pedesaan yang menjadi kantong perekrutan.