PARIGI MOUTONG — Para pekerja informal di lingkungan umat Hindu Kabupaten Parigi Moutong kini memiliki akses lebih mudah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menyusul penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu dan PHDI Kabupaten Parigi Moutong yang berlangsung di Kantor PHDI, Desa Tolai, Rabu (12/8).
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian serupa antara BPJS Ketenagakerjaan dan PHDI Pusat yang ditandatangani pada April 2026. Fokus utamanya adalah memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi mereka yang bekerja secara mandiri dan belum memiliki perlindungan sosial.
Ruang Lingkup: Dari Sosialisasi Hingga Kepesertaan PU dan BPU
Dalam perjanjian tersebut, terdapat tiga poin strategis yang disepakati kedua belah pihak. Pertama, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi mengenai program jaminan sosial kepada pengurus, rohaniawan, serta umat yang memiliki usaha atau bekerja sebagai petani, nelayan, pedagang, pengrajin, tukang, buruh, hingga seniman.
Kedua, penyelenggaraan program untuk sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Ketiga, kedua instansi membuka peluang kerja sama lain yang memungkinkan untuk memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten tersebut.
Ketua PHDI: Iuran Ringan, Manfaat Besar
Ketua PHDI Kabupaten Parigi Moutong, I Made Yastina, mengapresiasi langkah sinergi ini. Menurutnya, kerja sama ini memberikan rasa aman bagi umat Hindu yang menjalankan aktivitas pekerjaan maupun usaha secara mandiri.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi kerja sama antara PHDI Kabupaten Parigi Moutong dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para pengurus, rohaniawan, umat yang memiliki usaha maupun pekerjaan, serta para pekerja informal di lingkungan kami,” jelasnya.
I Made Yastina juga menyoroti nilai manfaat yang tidak sebanding dengan nilai iuran. Ia menganalogikan, untuk mengumpulkan nilai manfaat tertentu yang diberikan program ini, seseorang membutuhkan waktu hingga sekitar 208 tahun apabila menabung secara konvensional.
“Inilah pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena dengan iuran yang relatif ringan, peserta dapat memperoleh perlindungan yang besar ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.
Kolaborasi dengan Organisasi Keagamaan Dinilai Efektif
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Nursalam Halim, menyatakan bahwa kolaborasi dengan organisasi keagamaan seperti PHDI merupakan langkah efektif untuk menjangkau pekerja informal. Ia menilai risiko kecelakaan kerja tidak hanya dialami buruh pabrik, tetapi juga nelayan, petani, dan pedagang.
“Kami mengapresiasi PHDI Kabupaten Parigi Moutong yang telah membuka ruang kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan,” kata Nursalam.
Nursalam menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperluas ekosistem perlindungan hingga ke berbagai lapisan masyarakat di Sulawesi Tengah.