Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah tengah menelusuri pihak yang merekrut seorang calon pekerja migran asal Kabupaten Parigi Moutong hingga akhirnya terlantar di Jakarta. Penelusuran dilakukan setelah korban, Febriani, tidak mendapat kepastian keberangkatan ke Dubai dan justru ditempatkan di sebuah kamar kos di ibu kota.
PALU — BP3MI Sulawesi Tengah mengidentifikasi sosok perekrut yang membawa Febriani, warga Kecamatan Moutong, ke Jakarta dengan iming-iming pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab. Kepala BP3MI Sulawesi Tengah Mustaqim Ode Musnal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Parigi Moutong untuk memastikan apakah perekrut tersebut terafiliasi dengan perusahaan resmi atau jaringan lain.
"Kami sudah mendapatkan identitas pelaku rekrutmen," ungkap Mustaqim saat dihubungi dari Palu, Rabu.
Kronologi Calon Pekerja Terlantar di Jakarta
Febriani awalnya menerima tawaran bekerja di Dubai. Setibanya di Jakarta, ia dijemput oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Alih-alih diberangkatkan, Febriani bersama sejumlah calon pekerja lainnya justru ditempatkan di sebuah kamar kos di Jakarta tanpa kejelasan jadwal keberangkatan. Mereka diduga menjadi korban penampungan ilegal oleh calo tenaga kerja.
Koordinasi Lintas Wilayah dan Peran LSM
BP3MI Sulawesi Tengah telah berkoordinasi dengan BP3MI Jakarta karena korban saat ini masih berada di ibu kota. Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan Febriani serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mendampingi dan menampungnya selama di Jakarta.
"Kami sudah arahkan untuk membuat laporan di BP3MI Jakarta, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan perkembangan. Apakah yang bersangkutan sudah melapor atau belum," kata Mustaqim.
DPD RI Dorong Penanganan Kasus TPPO
Kasus ini menarik perhatian anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir. Senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga Parigi Moutong tersebut.
Andhika menilai informasi ini perlu ditindaklanjuti secara cepat dan menyeluruh karena menyangkut keselamatan warga yang hendak bekerja di luar negeri. Ia mendorong agar proses penelusuran perekrut tidak berhenti di level administratif, melainkan berujung pada pemeriksaan hukum yang tegas.
Saat ini, BP3MI Sulawesi Tengah masih menunggu laporan resmi dari Febriani di BP3MI Jakarta untuk memperkuat proses penelusuran dan memastikan tidak ada warga lain yang menjadi korban jaringan perekrutan ilegal serupa.