Pencarian

Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum di Palu

Rabu, 14 Oktober 2026 • 08:31:32 WIB
Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum di Palu
Rapat Komisi I DPRD Sulteng membahas pengayaan substansi Naskah Akademik Raperda Bantuan Hukum di Palu, Senin (12/10/2026).

PALU — Penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum masuk tahap pengayaan substansi. Berbagai pandangan, saran, dan catatan dari peserta rapat dikumpulkan sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik. Dokumen itu menjadi pijakan ilmiah sekaligus yuridis sebelum draf regulasi dibahas lebih jauh di tingkat legislasi.

Pertemuan berlangsung Senin (12/10/2026) di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu. Selain pimpinan dan anggota Komisi I, hadir anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tenaga ahli kedua alat kelengkapan dewan, perwakilan organisasi perangkat daerah, serta Sekretariat DPRD Sulteng.

Mengapa Naskah Akademik Jadi Kunci Raperda Bantuan Hukum

Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala menilai Naskah Akademik harus disusun secara komprehensif. Menurutnya, Raperda yang lahir dari kajian mendalam akan punya dasar hukum kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Regulasi bantuan hukum, kata dia, mesti dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses. "Setiap masukan yang disampaikan dalam FGD perlu dikaji secara mendalam agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah," ujar Bartholomeus.

Penyusunan regulasi ini dinilai penting untuk memastikan warga memperoleh kesempatan lebih luas dalam pendampingan hukum. Terutama saat memperjuangkan hak dan mencari perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dorongan agar Raperda Tak Sekadar Penuhi Tahapan Legislasi

Komisi I mendorong agar pembahasan tidak berhenti pada formalitas prosedur. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memiliki arah kebijakan jelas, sistematis, dan dapat diterapkan di lapangan.

Raperda ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen hukum daerah untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan. Peran pemerintah daerah dalam memperluas akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum juga diharapkan ikut menguat.

Dengan Naskah Akademik yang matang, DPRD Sulteng berharap regulasi tersebut memberi manfaat nyata bagi warga Sulawesi Tengah. Khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap layanan bantuan hukum.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wartasulawesi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks