PALU — Sidang pemeriksaan dismissal di PTUN Palu, Selasa (1/9/2026), memutuskan gugatan Jatam Sulteng tidak memasuki tahap gugur dan berlanjut ke pokok perkara. Sidang berikutnya akan dimulai dengan agenda jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat hingga pemeriksaan bukti-bukti kedua belah pihak.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, menegaskan langkah hukum ini diambil atas dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah terkait indikasi pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials.
Dugaan Pembiaran di Balik Longsor Berulang
Dalam gugatannya, Jatam Sulteng menggarisbawahi lemahnya pengawasan Pemprov Sulteng terhadap operasional perusahaan. Tidak adanya sanksi administratif yang tegas disebut menjadi celah yang memicu terulangnya insiden longsor material tambang.
“Ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah diduga menjadi pemicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang,” ungkap Taufik.
Apa yang Diuji di Persidangan?
Pokok perkara nantinya akan mempersoalkan apakah Gubernur Sulteng telah lalai dalam menjalankan kewenangannya untuk menegakkan peraturan lingkungan hidup. Jatam Sulteng berargumen bahwa pembiaran yang sistematis telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat terdampak dan lingkungan sekitar.
Majelis hakim dijadwalkan untuk memeriksa alat bukti yang diajukan kedua pihak. Jatam Sulteng menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, sementara pihak tergugat dipastikan akan menghadirkan tanggapan resmi atas dalil-dalil gugatan tersebut.
Catatan Kecil untuk Publik
Ini menjadi salah satu uji material penting bagi pengawasan publik terhadap kebijakan tata kelola tambang di Sulawesi Tengah. Publik dapat memantau perkembangan persidangan berikutnya yang akan menentukan apakah dugaan pembiaran itu terbukti secara hukum.