Pencarian

Mangkir Dua Kali, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Dipanggil Ulang Hakim PTUN Palu untuk Sidang Eksekusi Enam Kades

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:44:42 WIB
Mangkir Dua Kali, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka Dipanggil Ulang Hakim PTUN Palu untuk Sidang Eksekusi Enam Kades
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kembali dipanggil PTUN Palu untuk sidang eksekusi enam kepala desa setelah dua kali mangkir tanpa keterangan.

PALU — Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menerbitkan panggilan untuk Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam proses penetapan eksekusi perkara enam kepala desa. Keputusan tersebut diambil dalam sidang tertutup yang digelar Senin (31/8/2026), sekaligus menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada Senin pekan depan.

Perkara yang disidangkan mencakup nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap. Amirudin sebelumnya dua kali absen dari panggilan pengadilan tanpa keterangan resmi yang diterima majelis.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, didampingi Muhamad Suhandri, menyayangkan ketidakhadiran berulang tersebut. "Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius," ujarnya seusai persidangan. Ia berharap panggilan ketiga ini direspons serius oleh pihak termohon.

Jadwal Sidang Ultimatum bagi Amirudin Tamoreka?

Dalam penetapan yang dibacakan Ketua PTUN Palu Oktova Primasari, sidang eksekusi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 September 2026. Sidang ini nantinya akan memutuskan langkah lanjutan atas eksekusi yang dimohonkan para penggugat.

Ketidakhadiran termohon dalam sidang penetapan eksekusi biasanya memengaruhi percepatan jalannya putusan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk tetap melanjutkan proses meski termohon tidak hadir, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pertanyaan Serius atas Kepatuhan Kepala Daerah

Sikap Bupati Banggai yang dua kali mangkir menjadi sorotan karena perkara ini bukan sengketa administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht. Kuasa hukum menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kepastian hukum bagi enam kepala desa yang telah memenangkan perkara.

"Kami berharap panggilan berikutnya dihadiri, karena proses eksekusi sudah menjadi kewajiban hukum yang harus dijalankan," pungkas Takdir. Para penggugat kini menunggu konsistensi pengadilan dalam menuntaskan perkara yang telah berlarut ini.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: trilogi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks