PALU — Sidang lanjutan yang digelar tertutup di PTUN Palu pada Senin (31/8/2026) kembali berlangsung tanpa kehadiran Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka. Hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, dalam sidang tersebut kembali mengeluarkan panggilan agar bupati hadir pada persidangan berikutnya, Senin (7/9/2026).
Pemanggilan berulang ini berkaitan dengan penetapan eksekusi atas perkara yang tercatat dengan nomor 21, 22, 24, 25, dan 26 di PTUN Palu. Perkara tersebut merupakan kelanjutan dari kemenangan enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Soroti Sikap Bupati yang Dua Kali Absen
Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, yang didampingi Muhamad Suhandri, menyatakan kekecewaannya setelah sidang berakhir. Menurutnya, sebagai kepala daerah, bupati seharusnya menjadi contoh dalam menghormati panggilan lembaga peradilan.
“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu, tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran yang berulang bisa menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kami berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kemenangan Enam Kades yang Kini Menanti Eksekusi
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan enam kepala desa di Kabupaten Banggai terkait suatu keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh bupati. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PTUN Palu memutuskan perkara tersebut berpihak kepada para penggugat, sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Putusan yang telah inkracht tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan penetapan eksekusi. Dalam proses eksekusi inilah, bupati selaku tergugat dipanggil untuk hadir memberikan keterangan atau tanggapan. Namun, hingga pemanggilan kedua, bupati tidak juga menunjukkan kehadirannya.
Sikap ini dinilai kuasa hukum sebagai hambatan dalam penyelesaian administrasi pemerintahan yang seharusnya tuntas. Mereka berharap PTUN Palu dapat mengambil langkah tegas agar eksekusi dapat segera dilaksanakan, sehingga kepastian hukum bagi enam kepala desa segera terwujud.