PALU — Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm memastikan sidang eksekusi akan kembali digelar. Mereka menyebut Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tak hadir pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PTUN Palu pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.
Muhammad Takdir Al Mubaraq dan Muhamad Suhandri, kuasa hukum para kepala desa, menyampaikan bahwa jadwal sidang terbaru telah diterbitkan. Sidang lanjutan itu diagendakan berlangsung pada Selasa, 31 Agustus 2026.
Bupati Mangkir dari Panggilan Pertama
Ketidakhadiran Amiruddin Tamoreka pada sidang sebelumnya menjadi dasar pengadilan menjadwalkan ulang persidangan. Permohonan eksekusi ini diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Lima dari enam kepala desa tercatat telah mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu. Isi permohonannya meminta majelis hakim memerintahkan bupati menjalankan putusan dan memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa.
Akar Sengketa: Pemberhentian Massal 18 Juni 2025
Perkara ini berawal dari keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025. Mereka dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Keenam kepala desa yang digugat tersebut adalah Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili), Ruhyana (Kepala Desa Mansahang), H. Manippi (Kepala Desa Jaya Kencana), dan Mustofa (Kepala Desa Tirta Sari). Dua lainnya berasal dari Kecamatan Simpang Raya, yakni Indri Yani Madalombang (Kepala Desa Gonohop) dan Fenny Sangkaning Rahayu (Kepala Desa Simpang Dua).
Kemenangan Berlapis di Dua Tingkat Pengadilan
Keputusan pemberhentian itu tidak diterima begitu saja oleh para kades. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN Palu dan memenangkan perkara di tingkat pertama.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Dengan begitu, para kepala desa memiliki dasar hukum kuat untuk memaksa bupati memulihkan jabatan mereka.
Sidang eksekusi pada 31 Agustus 2026 mendatang menjadi penentu apakah Bupati Banggai akhirnya bersedia hadir dan menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut.