KOLONODALE — Penyidik Kejati Sulteng menyita sejumlah dokumen dan data elektronik dari Kantor UPP Kelas II Kolonodale. Barang bukti itu diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi di sektor pertambangan nikel yang merugikan keuangan negara.
Dokumen dan Data Elektronik Disita
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyitaan dokumen dan data elektronik merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga nikel.
"Kami sita dokumen perizinan, laporan ekspor, dan data elektronik yang tersimpan di perangkat komputer kantor UPP," ujar Laode dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/10).
Modus Dugaan Korupsi di Tambang Nikel
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam proses ekspor nikel yang dilakukan PT Cocoman. Perusahaan tambang itu diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti dan pajak daerah selama periode tertentu.
Dugaan lainnya, oknum pejabat di lingkungan UPP Kolonodale diduga menerima gratifikasi untuk meloloskan dokumen kapal pengangkut nikel yang tidak sesuai ketentuan. Praktik ini diperkirakan berlangsung sejak tahun 2022.
Fakta Singkat Kasus Dugaan Korupsi Nikel Morowali Utara
- Lokasi penggeledahan: Kantor UPP Kelas II Kolonodale, Morowali Utara
- Barang bukti disita: dokumen perizinan, laporan ekspor, data elektronik
- Perusahaan yang diduga terlibat: PT Cocoman
- Instansi penyidik: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kronologi Penggeledahan Berlangsung Lebih dari 6 Jam
Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/10) mulai pukul 09.00 WITA hingga sore hari. Tim penyidik yang terdiri dari 15 orang mendatangi kantor UPP dan langsung memeriksa ruang kepala kantor serta bagian administrasi.
Seluruh dokumen yang disita kemudian dimasukkan ke dalam 10 kardus besar dan dibawa ke kantor Kejati Sulteng di Palu untuk dianalisis lebih lanjut. Proses penggeledahan berjalan kondusif tanpa perlawanan dari pegawai kantor UPP.
Langkah Hukum Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Setelah mengantongi barang bukti, penyidik Kejati Sulteng akan memeriksa sejumlah saksi kunci. Mereka termasuk pejabat di lingkungan UPP Kolonodale, manajemen PT Cocoman, dan pihak terkait lainnya.
"Kami juga akan menghadirkan ahli pertambangan dan ahli keuangan negara untuk menghitung kerugian negara secara pasti," tambah Laode. Proses penyidikan ditargetkan rampung dalam 60 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.