PALU — Dua kabupaten penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tengah, Morowali dan Morowali Utara, tidak tercantum dalam Kepmen ESDM 157/2026 tentang daerah pengolahan dan pemurnian nikel. Regulasi yang baru terbit tahun ini itu memicu gelombang protes dari pemerintah daerah dan DPRD Sulteng karena dianggap mengabaikan kontribusi daerah terhadap pasokan nikel nasional.
Dua Daerah Lumbung Nikel Tak Masuk Daftar
Berdasarkan salinan Kepmen ESDM yang beredar, daftar daerah yang ditetapkan sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian nikel tidak mencantumkan Morowali dan Morut. Padahal, dua kabupaten ini menyumbang sebagian besar produksi nikel Indonesia.
Data Kementerian ESDM mencatat, Morowali menjadi salah satu sentra industri smelter nikel terbesar di Tanah Air melalui kawasan industri IMIP. Sementara Morowali Utara juga memiliki sejumlah smelter yang beroperasi penuh.
DBH Tambang: Antara Harapan dan Kenyataan
Ketidakikutsertaan dua daerah ini dalam Kepmen ESDM 157/2026 berdampak langsung pada alokasi DBH tambang. Pemerintah daerah kehilangan dasar hukum untuk menuntut porsi pendapatan yang lebih besar dari hasil hilirisasi nikel.
Anggota DPRD Sulteng yang membidangi ekonomi dan keuangan menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghinaan diam-diam terhadap daerah penghasil. “Ini soal keadilan. Morowali dan Morut sudah bertahun-tahun menyuplai nikel, tapi regulasi terbaru justru mengabaikan mereka,” ujar seorang legislator daerah yang enggan disebut namanya.
Respons Pemprov Sulteng: Akan Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mengkaji ulang Kepmen ESDM tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum. Gubernur Sulteng melalui Sekretaris Daerah menyebut bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi soal hak rakyat Sulteng atas kekayaan alamnya sendiri,” tegasnya dalam rapat koordinasi pekan lalu.
Fakta Singkat: Kepmen ESDM 157/2026 dan Dampaknya ke Sulteng
- Morowali dan Morut tidak masuk daftar daerah pengolah nikel versi Kepmen ESDM 2026.
- Kedua daerah ini merupakan produsen utama nikel di Indonesia dengan puluhan smelter beroperasi.
- Ketidakikutsertaan dalam daftar berpotensi menghilangkan hak DBH tambang bagi Sulteng.
- Pemprov Sulteng mengancam akan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung.
Apa Langkah Selanjutnya?
DPRD Sulteng berencana memanggil Dinas ESDM provinsi untuk meminta penjelasan teknis mengenai dasar penetapan daerah pengolah nikel. Rapat dengar pendapat dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.
Sementara itu, kalangan akademisi Universitas Tadulako menilai kebijakan ini menunjukkan ketimpangan hubungan pusat-daerah dalam pengelolaan SDA. “Ini preseden buruk. Daerah penghasil justru disingkirkan dari skema hilirisasi yang seharusnya menguntungkan mereka,” kata seorang pengamat kebijakan publik setempat.