PALU — Herman Mulawarman secara spesifik meminta jajarannya tidak menerima pemberian dari masyarakat binaan, keluarga, atau pihak ketiga yang berkaitan dengan proses pelayanan. Gratifikasi dinilai dapat mengganggu integritas dan objektivitas petugas dalam menjalankan tugas.
"Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan kita," ujar Herman dalam keterangan resmi yang diterima di Palu, pekan lalu.
Larangan Mencakup Segala Bentuk Pemberian
Herman menegaskan larangan tersebut tidak terbatas pada uang tunai, tetapi juga barang, fasilitas, diskon, atau bentuk kompensasi lain yang diterima secara langsung maupun tidak langsung. Seluruh ASN diminta melaporkan jika ada pihak yang menawarkan gratifikasi.
Ia juga mengingatkan bahwa penolakan gratifikasi merupakan kewajiban yang melekat pada kode etik dan aturan disiplin pegawai negeri sipil. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian.
Pengawasan Diperketat di 8 Unit Pelaksana Teknis
Untuk memastikan kepatuhan, Herman menyebut pengawasan internal akan diperketat di delapan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang tersebar di Sulawesi Tengah. Tim pengawas dari Kantor Wilayah akan melakukan inspeksi mendadak secara berkala.
Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat juga akan dioptimalkan. Warga binaan atau keluarganya yang menemukan indikasi gratifikasi atau pungutan liar dapat melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama
Di luar aspek pengawasan, Herman juga mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat binaan dan pengunjung. Pelayanan administrasi kependudukan, kunjungan, hingga akses informasi diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan.
"Pelayanan yang baik akan meminimalkan celah bagi praktik tidak terpuji. Kalau prosedurnya jelas dan cepat, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meminta imbalan di luar ketentuan," kata Herman.
Fakta Singkat:
- Herman Mulawarman adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng
- Terdapat 8 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Tengah
- Gratifikasi mencakup uang, barang, diskon, dan fasilitas
- Pelanggaran berpotensi dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham secara nasional. Herman berharap seluruh ASN pemasyarakatan di Sulteng dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.