PALU — Sidang lanjutan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah di PTUN Palu, Selasa, menghadirkan fakta baru terkait proses seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Sulteng. Saksi fakta Salman Hadiyanto menyebutkan bahwa penerbitan SK Gubernur Nomor 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 pada 4 Desember 2025 mengandung cacat prosedur.
Salman, yang pernah menjabat Ketua KI Sulteng periode 2012–2014, mengkritik melemahnya standar verifikasi syarat nonafiliasi partai politik. Menurutnya, pada periode sebelumnya, peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari partai politik sebagai bukti tidak lagi menjadi pengurus.
Mengapa Syarat Nonafiliasi Partai Jadi Sorotan?
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zarina, Salman menjelaskan bahwa pada seleksi kali ini, peserta hanya diminta menyerahkan surat pernyataan di atas materai. Ia menduga ada peserta yang masih aktif sebagai pengurus partai politik namun tetap dinyatakan lolos hingga ditetapkan dalam SK gubernur yang menjadi objek sengketa.
“Syarat nonafiliasi partai politik diterapkan secara ketat dan tanpa kompromi pada periode sebelumnya,” ujar Salman dalam persidangan.
Penggugat: Proses Seleksi Tidak Transparan
Penggugat Rukly Chahyadi menegaskan bahwa keterangan saksi di bawah sumpah itu membuka fakta adanya kemunduran standar. Ia juga mengkritik proses seleksi yang dinilai tidak transparan karena hasil skor peserta tidak diumumkan ke publik, melainkan hanya secara terbatas.
“Dengan rekam jejak dan kapasitas yang dimiliki, keterangan saksi hari ini membuka fakta mengenai adanya kemunduran standar serta cacat prosedur dalam penerbitan SK Gubernur tersebut,” kata Rukly.
Rukly menambahkan, fakta persidangan ini membantah dalil pihak intervensi yang menyebut syarat “tidak menjadi pengurus partai politik dalam tiga tahun terakhir” hanya disisipkan dalam tata cara pendaftaran. Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi tim perekrutan merupakan satu kesatuan dokumen hukum yang utuh dan mengikat.
Integritas Komisi Informasi Dipertaruhkan
Menurut Rukly, tindakan meloloskan pengurus partai politik aktif berpotensi mencederai integritas lembaga. Ia mengutip asas hukum nemo auditur propriam turpitudinem allegans, yang berarti seseorang tidak dapat menyangkal aturan yang telah disetujui dan digunakan untuk kepentingannya sendiri.
“Apabila syarat nonafiliasi partai politik dianggap tidak penting, maka seharusnya seluruh pengurus partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar,” ujarnya.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Gubernur Sulteng sebagai tergugat I, tetapi juga Komisi I DPRD Sulteng (tergugat II) dan Tim Seleksi KI Sulteng (tergugat III). Sidang selanjutnya masih menunggu jadwal dari majelis hakim PTUN Palu.