Pencarian

Polisi dan TNI Perketat Patroli Gabungan Buru Begal, 173 Pelaku Ditangkap Sejak Mei 2026

Kamis, 04 Juni 2026 • 22:29:31 WIB
Polisi dan TNI Perketat Patroli Gabungan Buru Begal, 173 Pelaku Ditangkap Sejak Mei 2026
Patroli gabungan Polisi dan TNI diperketat untuk memberantas begal di wilayah Polda Metro Jaya.
dan TNI Perketat Patroli Gabungan Buru Begal, 173 Pelaku Ditangkap Sejak Mei 2026 LEAD: Sebanyak 173 pelaku begal telah ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dalam operasi gabungan bersama TNI sepanjang Mei 2026. Perintah "tembak di tempat" berlaku bagi pelaku yang melawan dan membahayakan petugas, memicu perdebatan soal perlindungan hak asasi manusia. ISI:

SULAWESI TENGAH — Operasi perburuan begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Personel TNI dari Koramil, Kodim, hingga batalyon tempur kini dilibatkan penuh. Patroli skala besar berlangsung 24 jam non-stop di titik rawan kejahatan jalanan, terutama Jakarta Barat dan Bekasi Raya.

Keputusan ini diambil menyusul lonjakan kasus kejahatan dengan kekerasan (Jatantras) yang mencapai hampir 1.300 laporan sepanjang bulan ini. Modus pelaku makin sadis: menggunakan senjata tajam, senjata api, hingga senjata kimia. Seorang polisi dilaporkan gugur, dan anggota TNI pun tak luput dari sasaran begal.

Dasar Hukum Tembak di Tempat

Perintah tindakan tegas dan terukur memiliki pijakan pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Pasal 2 ayat (2) huruf b menyebutkan, tindakan kepolisian dibenarkan untuk "mencegah pelaku kejahatan atau tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan yang membahayakan anggota Polri atau masyarakat."

Klausul "Menimbang" huruf b peraturan itu menyatakan: "Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak." Klausul ini menjadi dasar diperbolehkannya tembak di tempat.

Menteri HAM Dikritik Usai Larang Tembak di Tempat

Menteri HAM Natalius Pigai menjadi sasaran kritik publik setelah melarang aparat menembak begal di tempat. Seorang pengacara kondang menilai Pigai tidak layak menjadi menteri. Anggota DPR RI menyebut logika pemikiran Men-HAM terbalik karena lebih mengutamakan perlindungan hak hidup pelaku kejahatan.

Netizen ramai-ramai melontarkan kritik pedas melalui media sosial. Pigai dinilai mengabaikan rasa aman masyarakat yang menjadi korban begal. Padahal, para pelaku telah menafikan hak asasi manusia korban yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan harta benda dan hak rasa aman.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pasal 479 mengancam begal dengan pidana penjara maksimal 20 tahun jika korban meninggal dunia, ditambah denda Rp 500 juta. Meski demikian, aparat di lapangan tetap diminta bertindak proporsional.

"Tindakan tegas dan terukur," tegas jajaran Polda Metro Jaya. Tim pemburu begal akan terus siaga, dan operasi gabungan diperluas ke wilayah rawan lainnya. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Bagikan
Sumber: harianbhirawa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks