MOROWALI — Debu beterbangan dan getaran tanah dari alat berat bukan lagi pemandangan asing bagi guru dan murid SDN 14 Bungku. Sekolah dasar itu hanya berjarak 20 meter dari lokasi penggalian material galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Jalan Wirabuana, Kelurahan Lamberea.
Jarak 20 Meter dari Sekolah, Jalur Evakuasi Terancam
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain jarak yang sangat dekat dengan fasilitas pendidikan, lokasi tambang itu juga berada tepat di jalur evakuasi utama bagi Kelurahan Lamberea dan enam kelurahan lainnya di Kecamatan Bungku Tengah. Jika terjadi bencana, akses darurat dipastikan terhambat oleh lalu lintas truk pengangkut material dan alat berat yang beroperasi.
“Kami menilai aktivitas ini seolah tidak tersentuh hukum. Padahal, dampaknya semakin nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari,” demikian petikan surat pengaduan yang ditandatangani oleh 86 warga.
Delapan Tuntutan Masyarakat ke Polres Morowali
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Morowali, warga dan tenaga pendidik mengajukan delapan tuntutan mendesak. Poin utamanya adalah penghentian total seluruh aktivitas penggalian selama proses investigasi berlangsung. Jika terbukti melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan umum, warga mendesak agar lokasi tambang ditutup secara permanen.
Mereka juga meminta Polres Morowali menerjunkan tim penyelidikan lapangan segera dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menelusuri legalitas perizinan serta dokumen lingkungan. Sanksi hukum tegas bagi oknum yang terbukti melanggar aturan juga menjadi salah satu tuntutan utama.
“Kami berharap Polres Morowali bertindak objektif dan transparan tanpa pandang bulu. Keselamatan jiwa peserta didik dan warga harus menjadi prioritas utama,” tegas salah satu perwakilan warga dalam pernyataannya.
Warga Bukan Anti-Investasi, Tapi Minta Negara Hadir
Dalam pengaduan tersebut, warga menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, mereka mendukung kegiatan ekonomi yang legal dan taat aturan. Namun, ketika investasi mengancam jiwa dan merusak fasilitas umum, kehadiran negara melalui penegakan hukum yang profesional dinilai mutlak diperlukan.
Tembusan surat pengaduan telah disampaikan kepada Bupati Morowali, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, hingga Dinas PTSP Kabupaten Morowali. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait tuntutan warga tersebut.