PALU — Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, berlangsung di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kesehatan, MUI Sulteng, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Mengapa Ranperda Ini Diinisiasi?
Hidayat menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengkhawatirkan fenomena LGBT yang mulai terlihat di ruang publik. "Kita mencoba melakukan upaya-upaya pencegahan agar komunitas ini tidak berkembang semakin luas," ujarnya.
Menurut politisi tersebut, masukan dari MUI dan organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan komprehensif. Bukan hanya dari sisi keagamaan, tetapi juga sosial, kesehatan, dan perlindungan anak.
Catatan MUI: Aturan Harus Dibarengi Sosialisasi
Wakil Ketua MUI Sulawesi Tengah, As'ad Syukur, menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan daerah perlu mempertimbangkan nilai-nilai agama sebagai salah satu landasan utama. Namun, ia mengingatkan bahwa penguatan ketahanan keluarga dan pendidikan agama menjadi bagian yang tak kalah penting.
"Perlu kita membuat aturan, membuat pedoman, melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena masyarakat hari ini membutuhkan pencerahan dan penguatan nilai-nilai agama," kata As'ad dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, regulasi yang disusun nantinya harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan, bukan sekadar pelarangan tanpa pendampingan.
Target: Masuk Program Legislasi Daerah 2026
Komisi IV DPRD Sulteng menargetkan inisiasi Ranperda ini bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Selain menyusun regulasi, komisi tersebut juga meminta OPD terkait untuk memperkuat sosialisasi ke sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya.
"Target kita OPD teknis melakukan gerakan dan sosialisasi lebih gencar lagi supaya jangan sampai ini menyebar secara masif," tegas Hidayat.
Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat akan menjadi bahan kajian sebelum DPRD melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.