SULAWESI TENGAH — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan atas dua laporan sengketa agraria yang diterima, Senin (29/6/2026) di Gedung Nusantara II, Senayan. Laporan pertama berasal dari Kuasa Pendamping Adat Besar di Tanah Kutai Sepaku, yang mengawal konflik lahan di kawasan IKN, Kecamatan Sepaku. Laporan kedua datang dari Ali Chandra, pemilik lahan seluas 4,5 hektare di Alam Sutera, Tangerang, yang kasusnya telah berlarut 17 tahun.
“Kami hormati segala masukan dari masyarakat adat yang terdampak. Komisi III akan segera mengadakan rapat dengan pimpinan untuk memutuskan permasalahan ini agar dibahas bersama pihak terkait,” ujar Adang dalam keterangannya.
Kriminalisasi Tokoh Adat dan Pengakuan Hak Ulayat
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Gerakan Masyarakat Adat Melayu di Pekanbaru, Riau, mendesak negara mengakui hak ulayat mereka sebagaimana dijamin Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Mereka juga meminta Polda Riau menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh adat Melayu yang memperjuangkan tanahnya.
Adang menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di kepolisian, namun akan memastikan tidak ada tekanan terhadap masyarakat adat. “Kami akan mengundang Polda dan Otorita IKN untuk duduk bersama,” tambahnya.
Sengketa Lahan 17 Tahun di Alam Sutera Tangerang
Kasus lain yang disorot adalah penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ali Chandra mengklaim telah membeli tanah tersebut secara lunas pada 1982 dari PT Pembangunan Perisai Baja. Namun pada 2005, tanah itu dijual sepihak kepada PT Alam Sutera Realty Tbk tanpa sepengetahuan dan pembayaran kepadanya. Lahan itu kemudian dikembangkan menjadi kluster perumahan mewah.
Ali Chandra mendesak Komisi III agar kasus yang telah berlarut hampir dua dekade segera menemukan keadilan. “Tanah saya sudah dibangun perumahan, tapi saya belum menerima pembayaran sepeser pun,” katanya dalam penyampaian aspirasi.
Rapat Lanjutan dan Target Penyelesaian
Komisi III berencana menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan pihak kepolisian, Otorita IKN, serta kementerian terkait dalam waktu dekat. Adang menargetkan ada titik terang dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, terutama untuk kasus di kawasan IKN yang dinilai sensitif karena menyangkut proyek strategis nasional.
“Kami tidak ingin proyek IKN justru memicu konflik agraria baru. Hak masyarakat adat harus dihormati,” tegas Adang.