Pencarian

Suku Taa Toili di Banggai Tuntut PT KLS Kembalikan Tanah Adat yang Dirampas, Enam Poin Tuntutan Disuarakan

Kamis, 04 Juni 2026 • 18:37:01 WIB
Suku Taa Toili di Banggai Tuntut PT KLS Kembalikan Tanah Adat yang Dirampas, Enam Poin Tuntutan Disuarakan
Suku Taa Toili menggelar aksi damai menuntut pengembalian tanah adat di Banggai.

BANGGAI — Tanah adat seluas ratusan hektare yang menjadi tempat berkebun, lokasi ritual adat, hingga area bermain anak-anak Suku Taa Toili di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, kini tak lagi bisa diakses. Lahan tersebut masuk dalam klaim HGU PT KLS yang dinilai sepihak oleh masyarakat.

Ketua Lembaga Adat Suku Taa Toili, Nasrun Mbau, mengungkapkan bahwa leluhur mereka telah membuka dan mengelola hutan di wilayah itu jauh sebelum perusahaan hadir. Tanaman kelapa dan cokelat yang ditanam secara turun-temurun pun telah habis dibabat oleh perusahaan.

"Laras senapan mereka diarahkan ke kami untuk mengusir meninggalkan tanah leluhur yang sudah lama dikelola secara turun temurun," kata Nasrun dalam orasinya, Selasa.

Enam Tuntutan yang Disuarakan Para Tetua Adat

Di akhir aksi, para tetua adat membacakan enam tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan instansi terkait. Tuntutan ini menjadi inti dari perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali hak atas tanah ulayat.

  • Pertama, negara diminta mengembalikan hak atas tanah petani dan tanah ulayat Suku Taa Toili yang dirampas PT KLS, serta mengakui Surat Keterangan Tanah (SKT), sertifikat, dan hukum adat yang sudah ada.
  • Kedua, aktivitas PT KLS harus dihentikan karena HGU 01 Singkoyo telah habis masa berlakunya pada 2021 dan tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
  • Ketiga, perusahaan diminta berhenti beroperasi karena limbahnya dinilai telah mencemari lingkungan sekitar.
  • Keempat, pencabutan HGU Nomor 29, 30, dan 31 yang berada di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Bangkiriang dan di atas lahan sawah petani Tetelara serta wilayah ulayat.
  • Kelima, proses hukum atas dugaan alih fungsi lahan HTI ke perkebunan sawit PT KLS.
  • Keenam, hentikan segala bentuk intimidasi, baik dari preman maupun aparat, terhadap petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan haknya.

HGU Kedaluwarsa, Perusahaan Masih Beroperasi

Nasrun menekankan keanehan yang terjadi di lapangan. Masa berlaku HGU 01 Singkoyo telah berakhir lima tahun lalu, namun perusahaan masih dibiarkan beraktivitas. Ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT KLS dan menolak perpanjangan HGU.

"Seharusnya perusahaan berhenti beraktivitas karena HGU telah berakhir lima tahun lalu. Tapi kenapa sampai sekarang perusahaan KLS masih dibiarkan beroperasi, kami minta segera dihentikan aktivitasnya," tegas Nasrun.

Dukungan dari Karang Taruna Banggai

Aksi damai ini mendapat dukungan dari Karang Taruna Banggai. Ketua Karang Taruna Banggai, Wahyu, yang turut hadir mengecam perampasan tanah yang dilakukan PT KLS. Ia berjanji akan bersama-sama masyarakat adat memperjuangkan hak mereka.

"Kami akan bersama Masyarakat Adat, tidak boleh sejengkal pun tanah Masyarakat Adat dirampas. Mereka berhak mendapatkan haknya," ujar Wahyu.

Wahyu juga menyoroti penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan sawit yang dinilai tidak jelas peruntukannya, terutama karena banyak pembangunan jalan di kantong produksi yang tidak berjalan. Ia mendesak agar persoalan ini segera ditelusuri oleh pihak berwenang.

Nasrun menambahkan, negara harus hadir untuk melindungi hak ulayat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Undang-Undang Pokok Agraria. "Negara harus melindungi kami, bukan justru membiarkan perusahaan mengambil tanah ulayat kami," pungkasnya.

Bagikan
Sumber: aman.or.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks