Pencarian

Sengketa Lahan Buol: PT HIP Mangkir dari Panggilan Satgas PKA Sulteng

Selasa, 05 Mei 2026 • 13:58:01 WIB
Sengketa Lahan Buol: PT HIP Mangkir dari Panggilan Satgas PKA Sulteng
PT Hardaya Inti Plantation tidak hadir dalam rapat fasilitasi Satgas PKA Sulteng terkait sengketa lahan di Buol.

PALU — Konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Buol dengan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) memasuki babak baru. Perusahaan perkebunan sawit tersebut diketahui tidak menghadiri undangan rapat fasilitasi yang digelar Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng.

Rapat ini merupakan respons atas aduan warga Desa Jati Mulya dan Desa Soraya yang telah resmi teregistrasi sejak 26 Maret 2026. Ketidakhadiran pihak perusahaan memicu percepatan langkah koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Buol untuk memberikan kepastian hukum bagi petani.

Pemda Buol Sahkan Kepengurusan Koperasi Bukit Pionoto

Pemerintah Kabupaten Buol merespons ketidakhadiran perusahaan dengan memperkuat posisi tawar masyarakat melalui jalur regulasi. Asisten II Pemda Buol, Syarif Pusadan, menegaskan pengakuan resmi pemerintah terhadap kepengurusan Koperasi Produsen Tani Plasma Bukit Pionoto.

Langkah ini berpijak pada pengesahan Ditjen AHU Kemenkumham nomor AHU-0001322.AH.01.29 Tahun 2026. Pemda menginstruksikan pengurus koperasi dan Tim Satgas Buol segera melakukan verifikasi keanggotaan serta pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang merujuk pada data tahun 2011.

“Kami mengarahkan pengurus koperasi bersama Tim Satgas Buol untuk segera melakukan verifikasi keanggotaan dan pencocokan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) tahun 2011,” ujar Syarif Pusadan di hadapan forum rapat.

Kewajiban Plasma 20 Persen PT HIP Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKA kembali mengingatkan kewajiban hukum PT HIP untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma. Sesuai amanat PP Nomor 18 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyatakan proses penanganan konflik tidak akan terhenti meski pihak perusahaan absen dalam pemanggilan pertama. Satgas tetap bergerak sesuai jadwal untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak terkatung-katung.

“Setelah peninjauan lapangan dilakukan, Satgas PKA dan Pemda Buol kembali akan memanggil pihak PT HIP dan PT Usaha Kelola Maju Investasi untuk dimintai keterangan,” tegas Eva.

Agenda Peninjauan Lapangan dan Batas Waktu Dokumen

Satgas PKA Sulteng telah menjadwalkan peninjauan lapangan langsung ke lokasi sengketa di Kabupaten Buol pada 20 hingga 23 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi faktual terhadap klaim lahan dan kondisi di area yang menjadi objek sengketa.

Guna memperkuat basis data, Koperasi Produsen Tani Bukit Pionoto diminta segera melengkapi dokumen pendukung. Seluruh berkas, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama, harus diserahkan kepada Satgas melalui Pemda Buol paling lambat 17 Mei 2026.

Rapat koordinasi ini turut melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulteng, perwakilan BPN Kanwil Sulteng, dan utusan kelompok tani. Verifikasi data CPCL ditargetkan rampung dan diusulkan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buol dalam waktu maksimal dua minggu ke depan.

Bagikan
Sumber: channelsulawesi.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks