BANGGAI — Polres Banggai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menginisiasi forum koordinasi dan sosialisasi regulasi hukum terbaru bagi para PPNS di lingkungan Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, KPH Balantak, serta jajaran penyidik Polres Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, yang membuka langsung acara tersebut menekankan pentingnya membangun komunikasi yang solid antara Polri dan PPNS. “Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dua Narasumber Paparkan Perubahan Regulasi dan Kewenangan
Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Dr. Andi Munafri, bersama Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, bertindak sebagai narasumber. Keduanya memaparkan materi mulai dari paradigma KUHP dan KUHAP terbaru, kedudukan serta kewenangan Polri secara konstitusional, hingga mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS.
Dalam sesi pemaparan, dijelaskan pula hubungan kerja, dasar hukum, serta batasan kewenangan antara penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu lainnya. Forum ini dirancang untuk menyamakan persepsi di antara para penegak hukum di tingkat kabupaten.
Target: Penanganan Perkara yang Profesional dan Berkeadilan
AKBP Wayan Wayracana Aryawan menegaskan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru. Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai instansi. Dengan adanya forum ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan di lapangan dan setiap perkara bisa ditangani secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.
Fakta Singkat Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Banggai
- Melibatkan 7 instansi PPNS: Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, dan KPH Balantak.
- Narasumber utama: Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk dan Kasat Reskrim Polres Banggai.
- Materi utama: perubahan KUHP/KUHAP, kewenangan konstitusional Polri, dan mekanisme penyidikan PPNS.