JAKARTA — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kepastian itu diperoleh setelah rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng berkonsultasi langsung dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Kamis (21/5/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Abdul Rahman menjelaskan, keempat raperda tersebut merupakan hasil seleksi ketat dari masing-masing komisi. Setiap komisi awalnya mengusulkan lebih dari satu raperda, namun setelah mempertimbangkan efisiensi dan urgensi, masing-masing komisi hanya mengajukan satu raperda prioritas.
“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman dalam forum konsultasi tersebut.
Empat Raperda Prioritas yang Diajukan DPRD Sulteng
Setiap komisi di DPRD Sulteng memiliki fokus yang berbeda dalam usulan raperda prioritasnya. Berikut rincian keempat raperda yang dikonsultasikan ke Kemendagri:
- Komisi I menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam sejumlah perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejumlah perda di Sulteng dinilai masih memuat sanksi pidana kurungan yang perlu di