PALU — Selama ini, banyak pemilik rumah makan dan kafe di Kota Palu menganggap pajak sebagai beban operasional. Anggapan itu keliru. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Palu, Sahdin, menegaskan bahwa pajak restoran dan kafe sebenarnya dibebankan langsung kepada konsumen.
“Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa pajak restoran dan kafe sebenarnya dibebankan kepada konsumen, bukan pemilik usaha,” ujar Sahdin dalam Podcast Resonara episode ke-9, Sabtu (09/05/2026).
Pernyataan itu sekaligus membongkar asumsi umum di kalangan pengusaha kuliner di ibu kota Sulawesi Tengah. Kini, Bapenda mendorong transparansi agar setiap struk belanja mencantumkan komponen pajak.
Kota Palu Bergantung pada Sektor Jasa
Sahdin menjelaskan, Kota Palu sangat bergantung pada sektor jasa sebagai sumber penerimaan daerah. Pajak menjadi instrumen utama untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan daerah.
“Yang pertamanya itu, saya harus merencanakan bagaimana menargetkan penerimaan pajak ini agar supaya bisa terpenuhi semua belanja, semua pembangunan di Kota Palu,” jelas Sahdin.
Digitalisasi dan Edukasi Jadi Kunci
Bapenda Kota Palu tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengedukasi wajib pajak agar memahami mekanisme pajak sesuai regulasi terbaru. Langkah ini krusial mengingat sektor rumah makan dan kafe di Palu berkembang pesat.
Strategi penguatan pajak daerah kini diperkuat dengan digitalisasi sistem pajak dan pengawasan transaksi usaha secara real time. Setiap transaksi di restoran dan kafe dapat terpantau langsung oleh Bapenda.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Dengan skema ini, konsumen secara tidak langsung sudah membayar pajak setiap kali menikmati makanan atau minuman di kafe dan restoran. Bapenda berharap pemilik usaha lebih transparan mencantumkan komponen pajak pada struk belanja.
Edukasi massal kepada pelaku usaha terus digencarkan. Bapenda Kota Palu menargetkan seluruh rumah makan dan kafe di kota ini menerapkan sistem perpajakan yang benar sesuai regulasi yang berlaku.