PALU — Ketiadaan RKAB ini terungkap setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan kekosongan dokumen perencanaan dari para pengusaha tambang galian C di ibu kota provinsi itu.
Apa Dampak Ketiadaan RKAB bagi Pengawasan?
Tanpa RKAB yang disahkan, aktivitas pertambangan galian C berpotensi berjalan tanpa kepastian hukum dan tanpa pengawasan teknis yang ketat. RKAB merupakan dokumen kunci yang memuat rencana produksi, reklamasi, hingga kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Palu, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik tambang yang tidak tertib administrasi. “Kami minta Pemkot Palu, khususnya dinas terkait, untuk segera mengundang para pengusaha. Jangan sampai ada aktivitas tambang yang berjalan tanpa RKAB karena itu menyangkut Pendapatan Asli Daerah dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.
Rp 0 dari Sektor Galian C: Potensi PAD yang Hilang
Ketiadaan RKAB secara langsung berdampak pada setoran pajak dan retribusi daerah. Bapenda Palu mencatat, tanpa dokumen tersebut, pemkot tidak memiliki dasar hukum untuk menagih kewajiban keuangan dari perusahaan tambang. Potensi pendapatan dari sektor galian C yang seharusnya masuk ke kas daerah pun menjadi nihil.
Kondisi ini memicu kekhawatiran dewan. Pasalnya, sektor pertambangan galian C—seperti pasir dan batu—merupakan salah satu penyumbang PAD yang signifikan jika dikelola dengan baik. “Ini ironi. Di satu sisi material galian C terus dibutuhkan untuk pembangunan, di sisi lain pemkot kehilangan haknya,” tambah Ahmad Yani.
Langkah Tegas yang Diminta DPRD
DPRD Palu meminta Pemkot untuk segera mengambil langkah konkret. Pertama, melakukan pemanggilan terhadap seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) galian C. Kedua, memberikan sanksi administratif tegas bagi perusahaan yang tidak segera mengurus RKAB. Ketiga, memperketat pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal.
“Kami ingin ada kepastian. Kalau ada yang tidak mau patuh, ya sudah, izinnya bisa dievaluasi. Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha nakal,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu dan Dinas ESDM Sulteng masih berkoordinasi untuk memverifikasi data perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kota Palu.
Fakta Singkat:
- Bapenda Palu telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulteng untuk mengecek status RKAB.
- Hasil koordinasi menunjukkan bahwa belum ada satupun RKAB galian C yang masuk di Kota Palu.
- DPRD Palu meminta pengawasan diperketat dan sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak patuh.