SULAWESI TENGAH — Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan tidak ada permintaan pembatasan informasi karhutla ke platform digital, sekaligus mendorong transparansi algoritma media sosial. Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid muncul setelah sejumlah pengguna mengeluhkan anjloknya jangkauan konten karhutla dan menuding terjadi shadowban. Isu ini menyentuh langsung hak publik atas informasi bencana lingkungan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah tidak pernah meminta platform digital menekan penyebaran informasi kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan itu disampaikan di tengah ramainya keluhan pengguna media sosial soal turunnya jangkauan konten karhutla.
Alih-alih membatasi, Kemkomdigi menilai informasi karhutla justru penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam penanganan bencana. Meutya meminta publik ikut menekan platform agar lebih terbuka soal cara konten didistribusikan.
Isi Pernyataan Menkomdigi
Meutya menegaskan tidak ada instruksi pembatasan dari kementeriannya. Ia menempatkan transparansi algoritma sebagai tuntutan utama ke platform digital.
"Tidak ada permintaan dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait karhutla. Informasi terkait Karhutla juga penting untuk Pemerintah sebagai masukkan untuk penanganan," ujar Meutya dalam pernyataannya, Rabu (21/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat mendorong platform bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau pengguna. "Bantu kami mendorong platform digital agar lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap algoritma mereka. Suara kita penting, informasi adalah hak kita, dan platform harus bertanggung jawab atas cara informasi menjangkau masyarakat," katanya.
Keluhan Kreator dan Dugaan Shadowban
Isu ini mencuat setelah sejumlah pengguna mengeluhkan penurunan jangkauan konten bertema karhutla. Salah satu yang paling ramai dibicarakan datang dari kreator konten Tasya Farasya.
Ia mengungkapkan penonton Instagram Stories miliknya yang biasanya menyentuh sekitar satu juta turun menjadi sekitar 85.000 setelah mengunggah konten karhutla. Angka itu belum membuktikan adanya shadowban, tetapi memicu perdebatan soal moderasi konten di platform.
Shadowban menggambarkan kondisi ketika visibilitas konten atau akun diduga dibatasi tanpa pemberitahuan jelas. Akun masih bisa mengunggah, namun distribusinya berkurang, misalnya jarang muncul di rekomendasi atau sulit menjangkau pengguna baru.
Penurunan penonton tidak otomatis berarti shadowban. Distribusi konten juga dipengaruhi sistem rekomendasi, tingkat interaksi audiens, dan kelayakan konten untuk ditampilkan ke pengguna lain.
Sorotan SAFEnet dan Tuntutan Uji Transparansi
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai ada indikasi moderasi terhadap konten yang berkaitan dengan permintaan pemerintah. Namun lembaga itu mengaku belum bisa memastikannya.
"Untuk memastikan apakah suatu konten mengalami shadow banning, diperlukan akses terhadap data dan proses pengambilan keputusan platform," terang Nenden Sekar Arum, Executive Director SAFEnet, kepada detikINET melalui surel, Rabu (21/10/2026).
Nenden menilai situasi ini mengkhawatirkan, terutama karena masyarakat membutuhkan informasi akurat soal kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, dan respons pemerintah. Platform memang bertanggung jawab menangani konten yang melanggar hukum atau kebijakan komunitas, tetapi moderasi harus transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Karena itu, SAFEnet mendesak Komdigi untuk menjelaskan dasar hukum setiap permintaan pembatasan konten, membuka informasi mengenai praktik moderasi, serta memastikan adanya pemberitahuan dan mekanisme banding yang efektif bagi pengguna terdampak," tegas Nenden.
Mengapa Isu Ini Penting bagi Pengguna dan Platform
Bagi pengguna aktif media sosial, kasus ini menyoroti satu hal yang jarang terlihat: bagaimana konten didistribusikan tidak selalu bisa diverifikasi dari sisi pengguna. Penurunan jangkauan bisa berasal dari algoritma, interaksi audiens, atau kebijakan moderasi yang tidak diumumkan.
Bagi platform, tuntutan transparansi algoritma berpotensi menjadi tekanan regulasi baru di Indonesia. Kemkomdigi belum menyebut langkah lanjutan, tetapi permintaan keterbukaan atas proses moderasi dan mekanisme banding akan menjadi ujian bagi kebijakan tata kelola konten ke depan.