Pencarian

Pemkab Morowali Utara Wajibkan Perusahaan Menengah-Besar Lapor Penanaman Modal Triwulan III 2026

Sabtu, 19 September 2026 • 06:01:31 WIB
Pemkab Morowali Utara Wajibkan Perusahaan Menengah-Besar Lapor Penanaman Modal Triwulan III 2026

KOLONODALE — Bupati Morowali Utara Delia J Hehi menegaskan kewajiban pelaporan penanaman modal bagi pelaku usaha skala menengah dan besar di wilayahnya. Aturan itu disampaikan di Kolonodale, Jumat, sebagai penegasan bahwa perusahaan tidak bisa mengabaikan administrasi kegiatan usaha.

Menurut Delia, LKPM merupakan kewajiban setiap kegiatan usaha skala menengah maupun besar untuk menyampaikan laporan perkembangan investasi kepada pemerintah daerah secara periodik.

"LKPM kewajiban suatu kegiatan usaha skala menengah maupun besar menyampaikan laporan perkembangan investasi kepada pemerintah daerah secara priodik," kata Delia.

Dasar Hukum dan Tujuan Pelaporan

Kepatuhan perusahaan menyampaikan LKPM diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kewajiban itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS.

Delia menjelaskan pelaporan tersebut dimaksudkan untuk memantau realisasi investasi, perkembangan proyek, maupun kendala operasional yang dihadapi pelaku usaha.

"Supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan, evaluasi, dan merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat," ujarnya.

Jadwal Pelaporan 1-15 Oktober 2026

Instansi teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyampaikan pengumuman terkait jadwal pelaporan. Penyampaian LKPM dimulai 1-15 Oktober khusus periode Juli-September 2026.

Dalam pelaporan itu, perusahaan harus menyampaikan data valid mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga perkembangan produksi. Data tersebut digunakan untuk merancang arah kebijakan ekonomi nasional maupun daerah.

"Morowali Utara salah satu daerah industri di Sulteng, maka dalam penyelenggaraan investasi memiliki berbagai aturan dan ketentuan, salah satunya LKPM wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha skala Menengah dan besar," ucap Delia.

Sanksi Berjenjang bagi Perusahaan yang Lalai

Delia menegaskan perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM dalam jangka waktu yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi secara berjenjang. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.

"Urusan administrasi tidak boleh di abaikan, apa yang telah menjadi ketentuan harus dipatuhi. Pelaporan tersebut bagian dari administrasi kegiatan usaha," tuturnya.

Pemkab Morowali Utara menempatkan kepatuhan administrasi investasi sebagai bagian dari pengawasan daerah terhadap aktivitas industri di wilayahnya.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks