Pencarian

Harga Emas Antam Naik ke Rp2,604 Juta per Gram, Seluruh Varian Berat Ikut Menguat

Sabtu, 12 September 2026 • 13:34:01 WIB
Harga Emas Antam Naik ke Rp2,604 Juta per Gram, Seluruh Varian Berat Ikut Menguat
Harga emas Antam naik Rp4.000 per gram menjadi Rp2.604.000 per gram.

SULAWESI TENGAH — Kenaikan harga emas Antam kali ini tergolong moderat, hanya Rp4.000 per gram dibandingkan posisi sehari sebelumnya. Meski tipis, pergerakan ini konsisten di semua ukuran yang diperdagangkan Logam Mulia, mulai dari pecahan kecil 0,5 gram hingga batangan 1 kilogram.

Emas masih menjadi pilihan instrumen lindung nilai yang populer di kalangan investor ritel Indonesia. Selain sebagai sarana investasi, logam mulia ini juga kerap dijadikan hadiah, mahar pernikahan, dan simpanan jangka panjang keluarga.

Rincian Harga Emas Antam per Varian Berat

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (12/9/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.352.000
  • 1 gram: Rp2.604.000
  • 2 gram: Rp5.148.000
  • 3 gram: Rp7.697.000
  • 5 gram: Rp12.795.000
  • 10 gram: Rp25.535.000
  • 25 gram: Rp63.712.000
  • 50 gram: Rp127.345.000
  • 100 gram: Rp254.612.000
  • 250 gram: Rp636.265.000
  • 500 gram: Rp1.272.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.544.600.000

Membandingkan harga per gram di berbagai ukuran, batangan 1 kilogram menawarkan harga per gram paling rendah, yakni sekitar Rp2,54 juta. Sementara pecahan 0,5 gram dibanderol paling mahal per gramnya, mencapai Rp2,70 juta.

Pajak yang Melekat pada Transaksi Emas Batangan

Investor emas perlu memperhitungkan komponen pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 tentang pemungutan PPh Pasal 22 terkait transaksi penjualan barang sangat mewah.

Pada sisi pembelian, pembeli dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Artinya, pembelian 1 gram emas senilai Rp2.604.000 akan dikenai pajak sekitar Rp11.718 bagi pemilik NPWP.

Untuk penjualan kembali, ketentuan berbeda berlaku. Jika nilai penjualan melebihi Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi yang diterima penjual.

Konsekuensinya, investor yang ingin mengambil untung dari kenaikan harga emas perlu mempertimbangkan selisih pajak beli dan jual. Bagi pemilik NPWP, total beban pajak bolak-balik bisa mencapai 1,95 persen dari nilai transaksi, belum termasuk spread harga beli-jual dari pedagang.

Mengapa Emas Tetap Jadi Pilihan Investor Ritel

Emas batangan menawarkan likuiditas tinggi karena dapat dijual kembali kapan saja ke Logam Mulia atau pedagang emas terpercaya. Harganya juga transparan, mengacu pada harga spot internasional yang diperbarui setiap hari.

Berbeda dengan saham atau obligasi, emas tidak memerlukan analisis fundamental yang rumit. Pembeli cukup memantau pergerakan harga harian dan menentukan waktu beli atau jual yang tepat. Kemudahan inilah yang membuat emas tetap diminati, terutama oleh investor pemula.

Namun, emas juga menyimpan risiko. Harga bisa turun jika dolar AS menguat atau suku bunga global naik. Selain itu, penyimpanan fisik memerlukan biaya dan keamanan ekstra, terutama untuk batangan berukuran besar. Investor yang ingin menghindari risiko penyimpanan bisa mempertimbangkan emas digital atau reksa dana emas. Investasi mengandung risiko.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekonomi.tvrinews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks