SULAWESI TENGAH — Legislator yang akrab disapa Gus Falah itu menilai konsep praperadilan dalam KUHAP tidak cukup mengakomodasi kompleksitas pengujian perkara perampasan aset. Sebab, pengujian yang dibutuhkan tidak hanya menyangkut keabsahan prosedur, tetapi juga substansi kepemilikan harta benda yang dirampas.
“Bahwa memang diperlukan pengujian proses perampasan aset baik formalitas dan materil ini untuk menjawab tujuan hukum, keadilan dan kepastian serta perlindungan hak asasi manusia yang diatur dalam konstitusi kita, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) tentang hak milik pribadi dan harta benda UUD 1945,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Pijakan Konstitusional yang Dijadikan Dasar
Gus Falah secara spesifik merujuk pada dua pasal dalam UUD 1945 sebagai fondasi usulannya. Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya. Sementara Pasal 28H ayat (4) menegaskan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh kekuasaan negara.
Dengan demikian, mekanisme pra judicial dalam RUU PA dirancang sebagai jembatan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Ketegangan antara dua kepentingan ini kerap menjadi titik rawan dalam praktik perampasan aset, terutama ketika aparat bergerak cepat namun berisiko melanggar hak kepemilikan seseorang.
Perbedaan Fundamental dengan Praperadilan KUHAP
Dalam praktik hukum yang berjalan selama ini, praperadilan hanya menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan penetapan tersangka. Objek pengujiannya terbatas pada aspek prosedural, dan tidak menjangkau persoalan materiil seperti kepemilikan aset yang disita.
Konsep pra judicial yang diusulkan Gus Falah jelas lebih luas. Mekanisme ini didesain untuk menguji dua lapis sekaligus: formalitas tindakan penyitaan dan materiil kepemilikan harta. Implikasinya, pemilik aset yang keberatan tidak hanya bisa mempersoalkan cara penyitaan dilakukan, tetapi juga dasar klaim negara atas aset tersebut sebelum perkara pokoknya berjalan di pengadilan.
RUU Perampasan Aset sendiri selama ini dikenal sebagai instrumen hukum yang ditunggu untuk mengejar aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu vonis pengadilan terhadap pelaku. Namun kehadiran mekanisme pengujian yang kuat menjadi syarat agar RUU ini tidak digunakan secara represif.
Nasib Pembahasan RUU PA di DPR
Usulan ini muncul di tengah pembahasan RUU PA yang sempat mandek dan masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. DPR dan pemerintah sebelumnya bersepakat untuk mempercepat pembahasan RUU ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Gus Falah menegaskan bahwa keberadaan mekanisme pra judicial bukan dimaksudkan untuk mempersulit aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, mekanisme ini menjadi filter yang memastikan aparat bekerja dengan prosedur yang benar sejak awal, sehingga hasil perampasan aset tidak gugur di kemudian hari karena cacat hukum.
“Pengujian itu harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara,” kata Gus Falah.
Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah atau Komisi III DPR mengenai usulan ini secara kolektif. Namun sinyal politik untuk menghidupkan kembali RUU PA tampak menguat, seiring dorongan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih efektif melalui perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).