Pencarian

Kanwil Kemenkum Sulteng Akselerasi Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Inovator Lokal dan Masyarakat Adat

Selasa, 21 Juli 2026 • 08:44:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng Akselerasi Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Inovator Lokal dan Masyarakat Adat
Kanwil Kemenkum Sulteng berkoordinasi dengan DJKI di Jakarta untuk mengakselerasi harmonisasi Raperda Kekayaan Intelektual.

JAKARTA — Kanwil Kemenkum Sulteng tidak ingin nilai ekonomi dari ide dan kreativitas warganya menguap tanpa perlindungan hukum. Karena itu, jajaran mereka bergerak cepat mengeskalasi pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi langsung dengan DJKI di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Mengapa Perda KI Mendesak untuk Sulteng?

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen birokrasi. “Ini adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap inovator lokal, pelaku UMKM, akademisi, komunitas kreatif, hingga masyarakat adat yang memiliki warisan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya dari Palu.

Tanpa payung hukum yang kokoh, potensi komoditas kreatif daerah bisa merosot nilainya. Perda ini dirancang menjadi instrumen strategis untuk mengunci kepastian hukum sekaligus menstimulus pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Sulawesi Tengah.

Isi Pertemuan: Misi Krusial dari Palu ke Jakarta

Delegasi Sulteng yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, diterima langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Misi utama pertemuan itu adalah mengakselerasi proses harmonisasi dan pembentukan Raperda KI di tingkat provinsi.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan konkret. Setiap Kantor Wilayah Kemenkum diinstruksikan untuk memperketat asistensi dan mempercepat komunikasi dengan jajaran pemerintah kabupaten maupun kota di wilayah masing-masing.

Dukungan Penuh dari Hulu ke Hilir

Rakhmat Renaldy memastikan pihaknya tidak akan membiarkan pemerintah daerah berjalan sendiri. Jajarannya berkomitmen mengawal proses dari hulu hingga hilir, mulai dari harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda), sosialisasi masif ke kantong-kantong industri kreatif, hingga penyelarasan substansi hukum agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dengan kolaborasi vertikal yang solid antara pusat dan daerah, Rakhmat optimistis Sulawesi Tengah mampu menjadi daerah pionir yang memiliki benteng perlindungan KI terkuat di Indonesia. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak daya saing daerah sekaligus berkontribusi bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan
Sumber: kabarinspirasi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks