PALU — Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menyaksikan langsung pengesahan pernikahan 62 pasangan di Gedung Pogombo, Palu, Selasa (12/5). Kegiatan isbat nikah massal ini digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tengah dan dirangkaikan dengan khitanan massal bagi masyarakat.
Bukan Sekadar Administrasi, tapi Perlindungan Hukum Keluarga
Dalam sambutannya, Reny menegaskan isbat nikah bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, legalitas pernikahan menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan anak.
“Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” ujar Reny.
Ia menjelaskan masih banyak masyarakat yang menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Kondisi itu kerap menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun akses terhadap layanan sosial.
105 Pasangan Mendaftar, 62 Lolos Verifikasi
Wakil Ketua II Baznas Sulteng, Hasan Lasiata, mengungkapkan awalnya terdapat 105 pasangan yang mendaftar mengikuti isbat nikah. Namun setelah proses verifikasi, hanya 62 pasangan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan hukum.
“Para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” katanya.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Kepastian Hukum
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Baznas Sulteng bersama Pengadilan Tinggi Agama Kota Palu, Kementerian Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu. Dinas Dukcapil juga membuka layanan pembuatan KTP dan kartu keluarga baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
Sementara itu, pelaksanaan khitanan massal dipusatkan di Aula Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Program isbat nikah massal dinilai membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam rumah tangga mereka.