SULAWESI TENGAH — Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan jujur kepada konsumen. Termasuk soal penyebab gangguan, proses pemulihan, hingga mekanisme kompensasi yang akan diberikan.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN," ujar Moga dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (1/7/2026).
Penyebab Gangguan: Cuaca Ekstrem dan Masalah Teknis
Berdasarkan investigasi awal Bareskrim Polri, pemadaman luas di Sumatra dipicu putusnya kabel transmisi akibat cuaca ekstrem. Sementara itu, pemadaman bergilir di Pulau Jawa terjadi karena dua pembangkit Independent Power Producer (IPP) mengalami gangguan teknis dan terpaksa keluar dari sistem kelistrikan.
PLN sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Perusahaan pelat merah itu mengklaim telah membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan memobilisasi genset ke lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.
Bentuk Kompensasi: Potongan Tagihan atau Token Listrik
Kemendag memastikan bahwa kompensasi akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Bentuknya bisa berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, atau pemberian token listrik bagi pelanggan prabayar yang diperhitungkan pada bulan berikutnya.
Namun, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menekankan bahwa pembayaran kompensasi belum bisa dilakukan sebelum hasil investigasi Bareskrim Polri rampung. "Kami terus berkoordinasi dengan PLN untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi sesuai peraturan," ujarnya.
Saluran Pengaduan untuk Masyarakat Terdampak
Bagi warga yang masih mengalami kendala akibat pemadaman, Kemendag menyediakan sejumlah kanal pengaduan. Masyarakat bisa melapor melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, email ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau telepon (021) 3441839.
PLN juga membuka layanan contact center di nomor 123, aplikasi PLN Mobile, serta media sosial resmi perusahaan untuk menerima laporan dan memberikan informasi terkini terkait pemulihan listrik.
Hingga 21 Juni 2026, PLN mengklaim pemadaman bergilir di Jawa sudah berhasil diminimalkan seiring pulihnya pasokan energi primer dan perbaikan pembangkit. Meski begitu, kepastian soal kapan kompensasi akan cair masih menggantung hingga Bareskrim merampungkan penyelidikan.