PALU — DPRD Sulawesi Tengah resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III tahun kedua periode 2024–2029 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat. Momen ini menjadi titik transisi kerja dewan dari tahap evaluasi program ke perencanaan kebijakan baru.
Agenda Kerja Bergeser ke Penyusunan Kebijakan Baru
Pembukaan Masa Persidangan III menandai dimulainya kembali rangkaian kerja legislatif setelah jeda antar-masa persidangan. Seluruh anggota dewan diharapkan kembali fokus pada tugas utama: pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), pengawasan eksekutif, dan penyerapan aspirasi konstituen.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD Sulteng menekankan pentingnya konsolidasi internal agar agenda legislasi berjalan tepat waktu. Tidak ada kutipan langsung yang tersedia dalam bahan resmi yang diterima redaksi.
Evaluasi Masa Persidangan II: Capaian dan Catatan
Masa Persidangan II yang baru saja ditutup menjadi periode penyelesaian sejumlah raperda inisiatif DPRD dan pembahasan APBD perubahan. Beberapa poin penting dari periode tersebut antara lain:
- Penyelesaian pembahasan dua raperda inisiatif DPRD terkait tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan petani lokal.
- Rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait realisasi anggaran triwulan pertama.
- Penyerapan aspirasi masyarakat dari delapan daerah pemilihan di Sulawesi Tengah.
Target Masa Persidangan III: Percepatan Legislasi Daerah
Memasuki Masa Persidangan III, DPRD Sulteng menargetkan percepatan pembahasan sejumlah raperda prioritas yang belum tuntas. Fokus utama meliputi penguatan regulasi di sektor infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Selain legislasi, agenda pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan pemerintah provinsi juga menjadi perhatian. Dewan akan meminta laporan berkala dari gubernur terkait progres proyek strategis daerah.
Jadwal Sidang dan Keterbukaan Informasi Publik
Rapat paripurna ini sekaligus menjadi penanda dimulainya kembali jadwal sidang rutin DPRD Sulteng. Masyarakat dapat memantau agenda dan hasil persidangan melalui kanal resmi Sekretariat DPRD Sulawesi Tengah.
DPRD Sulteng membuka akses publik untuk menyampaikan aspirasi melalui kunjungan reses maupun saluran daring yang telah disediakan. Partisipasi warga diharapkan dapat memperkaya bahan kebijakan yang akan dibahas di masa persidangan mendatang.