PALU — Muhammad Safri secara terbuka membeberkan mekanisme Pokir yang selama ini disalahartikan. Menurutnya, banyak warga yang mengira Pokir anggota dewan bisa langsung dieksekusi menjadi proyek atau program. Faktanya, prosesnya tidak sesederhana itu.
Bukan Proyek Langsung, Tapi Usulan Prioritas
Muhammad Safri menjelaskan bahwa Pokir merupakan pintu masuk bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan desa atau kelurahannya. Namun, usulan tersebut harus melalui verifikasi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat eksekutif.
"Pokir itu adalah usulan dari rakyat yang diserap oleh DPRD. Jadi bukan DPRD yang mengerjakan, tapi kami hanya mengusulkan. Eksekusinya ada di tangan Pemda melalui dinas-dinas terkait," ujar Muhammad Safri kepada media di Palu, baru-baru ini.
Mengapa Banyak Masyarakat Keliru Memahami Pokir?
Kekeliruan ini, kata Safri, seringkali memicu tekanan politik terhadap anggota dewan. Warga kerap menagih realisasi Pokir secara langsung kepada DPRD, padahal proses penganggaran dan lelang proyek sepenuhnya dikelola oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa anggota DPRD hanya bertugas mengawal agar usulan yang masuk masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai skala prioritas. Setelah itu, mekanisme birokrasi Pemda yang menentukan waktu dan pelaksanaannya.
Fakta Singkat Seputar Pokir DPRD Sulteng
- Pokir adalah singkatan dari Pokok-pokok Pikiran DPRD, bukan dana langsung.
- Usulan Pokir diserap dari aspirasi masyarakat saat reses atau musrenbang.
- Eksekusi program, termasuk tender dan pengerjaan fisik, dilakukan oleh Pemda.
- DPRD berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana proyek.
Pernyataan Muhammad Safri ini diharapkan bisa meluruskan pemahaman publik, khususnya di Sulawesi Tengah. Dengan mengetahui mekanisme yang benar, masyarakat diharapkan lebih realistis dalam menagih realisasi usulan yang telah disampaikan kepada wakil rakyatnya.