Pencarian

Mulai 1 Juni 2026, Satlantas Polresta Palu Berlakukan Contraflow di Jembatan I, Jembatan III dan Jalan KH Wahid Hasyim

Minggu, 31 Mei 2026 • 23:26:01 WIB
Mulai 1 Juni 2026, Satlantas Polresta Palu Berlakukan Contraflow di Jembatan I, Jembatan III dan Jalan KH Wahid Hasyim
Satlantas Polresta Palu mulai berlakukan contraflow di Jembatan I, Jembatan III, dan Jalan KH Wahid Hasyim per 1 Juni 2026.

PALU — Tiga ruas jalan utama di Kota Palu akan mengalami perubahan arus lalu lintas dalam waktu dekat. Satlantas Polresta Palu dan Dishub Kota Palu memutuskan menerapkan sistem contraflow secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Mengapa Contraflow Diterapkan di Jembatan I dan Jembatan III?

Kedua jembatan tersebut selama ini menjadi titik kemacetan kronis, terutama pada pagi dan sore hari. Volume kendaraan yang melintas kerap melebihi kapasitas jalan, sehingga arus lalu lintas tersendat hingga puluhan menit.

Rekayasa contraflow memungkinkan satu lajur digunakan secara bergantian untuk kedua arah. Sistem ini diharapkan bisa memecah kepadatan tanpa harus menambah lebar badan jembatan.

Jalan KH Wahid Hasyim Juga Masuk Zona Contraflow

Selain dua jembatan, Jalan KH Wahid Hasyim yang menjadi akses utama menuju pusat perbelanjaan dan perkantoran juga masuk dalam skema baru ini. Kawasan tersebut dikenal padat pada jam masuk dan pulang kerja.

Pihak Dishub Kota Palu menyebut akan memasang rambu-rambu sementara dan lampu lalu lintas portabel di titik-titik strategis. Petugas kepolisian juga akan disiagakan selama masa transisi pekan pertama.

Jadwal Pemberlakuan dan Sosialisasi

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Sebelumnya, Satlantas Polresta Palu akan melakukan sosialisasi selama dua pekan melalui media sosial, spanduk di lokasi, dan pemberitahuan langsung ke komunitas pengemudi angkutan umum.

Pengendara diimbau untuk mematuhi rambu baru dan mengatur ulang waktu perjalanan selama masa adaptasi. Pelanggaran terhadap marka dan rambu contraflow akan dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fakta Singkat: Contraflow di Palu

  • Berlaku mulai 1 Juni 2026 di Jembatan I, Jembatan III, dan Jalan KH Wahid Hasyim.
  • Diberlakukan pada jam sibuk pagi dan sore hari.
  • Satlantas Polresta Palu dan Dishub Kota Palu sebagai pelaksana teknis.
  • Rambu dan lampu lalu lintas portabel disiapkan sebelum H-1 pemberlakuan.

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks