MOROWALI — Daeng Mapoji, warga Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia, Morowali, angkat bicara soal tanah 8 hektare miliknya yang disebut dikuasai PT BTIIG. Ia mengaku tidak pernah menjual atau menerima pembayaran atas lahan tersebut.
“Saya minta Pak Gubernur turun tangan. Sudah lama saya perjuangkan ini, tapi belum ada titik terang,” ujar Daeng Mapoji, Selasa (11/2/2025).
Kronologi Klaim Lahan: Tanpa Jual Beli, Tiba-Tiba Dikuasai Perusahaan
Daeng menjelaskan, tanah tersebut berada di kawasan yang masuk dalam konsesi PT BTIIG. Ia baru menyadari lahannya telah dikuasai perusahaan saat tim survei masuk ke lokasi tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada tanda tangan, tidak ada uang. Saya tidak pernah menjual tanah itu ke siapa pun,” katanya.
Lahan seluas 8 hektare itu sebelumnya digunakan untuk kebun warga. Daeng mengaku memiliki surat keterangan tanah dari kepala desa setempat sebagai bukti kepemilikan.
Kerugian Materi dan Harapan Penyelesaian Lewat Gubernur
Daeng memperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah karena lahan produktif itu tak bisa digarap. Ia berharap Gubernur Sulawesi Tengah bisa memfasilitasi mediasi antara dirinya dan PT BTIIG.
“Saya ingin ada ganti rugi yang adil. Jangan sampai warga kecil dirugikan perusahaan besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BTIIG belum memberikan tanggapan resmi. Daeng berencana melayangkan surat resmi ke Kantor Gubernur Sulteng dalam waktu dekat.
Apa Langkah Pemprov Sulteng Selanjutnya?
Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait permintaan Daeng Mapoji. Namun, kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan di Morowali kerap menjadi perhatian publik.
Daeng berharap ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.