PALU — Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mempercepat digitalisasi sistem perpajakan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama diarahkan pada sektor jasa, khususnya pertumbuhan rumah makan dan kafe yang kian menjamur di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Palu, Sahdin, menyatakan bahwa perencanaan target pajak harus matang demi menjamin keberlangsungan pembangunan kota. Menurutnya, pajak merupakan tulang punggung untuk membiayai belanja daerah.
“Yang pertamanya itu, saya harus merencanakan bagaimana menargetkan penerimaan pajak ini agar supaya bisa terpenuhi semua belanja, semua pembangunan di Kota Palu,” ujar Sahdin dalam Podcast Resonara, Sabtu (09/05/2026).
Tapping Box Dongkrak Setoran Pajak Restoran hingga Tiga Kali Lipat
Salah satu terobosan yang memberikan dampak instan adalah pemasangan tapping box. Alat ini dipasang pada mesin kasir pelaku usaha untuk memantau transaksi secara real time. Sahdin mengungkapkan, penggunaan teknologi ini berhasil meminimalisir celah kebocoran pajak yang selama ini terjadi.
Data Bapenda menunjukkan kenaikan angka yang cukup drastis. Terdapat pelaku usaha yang sebelumnya hanya melaporkan pajak sekitar Rp 2 juta per bulan secara mandiri. Namun, setelah dipantau melalui tapping box, nilai pajak yang harus disetorkan meningkat hingga rentang Rp 6 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
Sahdin juga meluruskan persepsi keliru di kalangan pelaku usaha mengenai beban pajak. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, pajak restoran sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen, bukan memotong keuntungan pemilik usaha.
“Sebenarnya yang punya kafe dengan Undang-Undang sekarang ini terlindungi. Karena yang dikenakan pajak itu adalah konsumen,” ucapnya menjelaskan perlindungan bagi pelaku usaha.
Sistem Jaragasi: Mengapa Pengawasan Manual Tetap Diperlukan?
Meski digitalisasi telah berjalan, Bapenda Kota Palu tidak sepenuhnya melepas pengawasan ke sistem mesin. Pemkot membentuk sistem pengawasan khusus yang diberi nama “Jaragasi”, singkatan dari Jaga Alat Rekam, Awasi Gerakan Sistem.
Tim ini bertugas memastikan alat rekam transaksi tetap berfungsi dan tidak dimanipulasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan manual di lapangan tetap menjadi instrumen penting untuk memverifikasi data yang masuk ke server Bapenda.
“Walaupun memang sudah ada mesin yang kita pasang, tetap harus dilakukan lagi pengawasan secara manual,” ungkap Sahdin.
Inovasi Pajak untuk 'Mas Joko' dan Penggunaan Air Bawah Tanah
Ekspansi digitalisasi pajak di Palu kini merambah ke segmen usaha non-permanen atau yang populer disebut masyarakat sebagai warung "Mas Joko". Bapenda menyiapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS untuk memudahkan pedagang sekaligus memastikan transparansi setoran pajak dari sektor usaha mikro tersebut.
Selain sektor kuliner, inovasi juga menyasar pajak air bawah tanah. Bapenda kini mulai memasang meteran air pada tempat usaha pencucian mobil dan depot air minum isi ulang. Langkah ini diambil agar perhitungan pajak tidak lagi berdasarkan taksiran, melainkan volume penggunaan air yang akurat dan transparan.
Sahdin mengingatkan bahwa fasilitas umum, taman kota, hingga perbaikan infrastruktur jalan yang dinikmati warga Palu saat ini dibiayai dari kontribusi pajak tersebut.
“Bagusnya kota tergantung dari pajak,” tegasnya menutup perbincangan sembari mengajak warga mendukung program pemerintah demi kemajuan Kota Palu.