Pencarian

Komisi III DPRD Sulteng Pertanyakan Legalitas Kesepakatan PT CPM di Jakarta

Selasa, 24 Februari 2026 • 21:34:03 WIB
Komisi III DPRD Sulteng Pertanyakan Legalitas Kesepakatan PT CPM di Jakarta
Ketua Komisi III DPRD Sulteng menyatakan kekecewaan atas pertemuan PT CPM dengan tokoh adat di Jakarta.

PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan PT Citra Palu Mineral (CPM) yang menggelar pertemuan tertutup dengan tokoh adat dan perwakilan masyarakat Poboya di Jakarta. Langkah tersebut dinilai mengangkangi fungsi pengawasan lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila H. Moh Ali, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Sulteng, Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa pihaknya merasa tersinggung dengan adanya kesepakatan yang dibuat tanpa koordinasi terlebih dahulu.

“Kami seharusnya sudah tidak ingin mengadakan RDP hari ini, karena kami tersinggung, bapak pergi membuat kesepakatan, tanpa pemberitahuan kepada kami unsur DPRD dan pemerintah,” tegas Arnila di hadapan manajemen PT CPM dan perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP).

Arnila mengingatkan bahwa selama ini setiap kali muncul konflik, masyarakat selalu mengadu ke DPRD. Namun, ketika sampai pada tahap pengambilan keputusan atau kesepakatan, pihak legislatif justru ditinggalkan. Ia pun menyangsikan kekuatan hukum dari perjanjian yang tidak disaksikan oleh unsur pemerintahan resmi tersebut.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Sulteng, Suardi, mengusulkan agar setiap pertemuan lanjutan antara korporasi dan warga wajib didampingi oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Kehadiran pemerintah berfungsi sebagai saksi sekaligus pemberi masukan agar perjanjian yang diteken benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak di masa depan.

RDP kali ini sebenarnya diagendakan untuk membedah dua isu krusial di wilayah Poboya. Pertama, tuntutan penciutan lahan Kontrak Karya (KK) milik PT CPM seluas 246 hektare untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kedua, mencari opsi kemitraan strategis sebagai payung hukum bagi penambang lokal agar dapat beroperasi secara legal.

Di sisi lain, Presiden Direktur PT CPM, Damar Kusumato, membenarkan adanya pertemuan di Jakarta tersebut. Ia mengklaim terdapat empat poin kesepakatan yang dihasilkan, termasuk komitmen perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal serta penyusunan program CSR yang lebih sistematis.

Anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) ini menyatakan telah menerima draf usulan kerja sama dari MLTP. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk segera melegalkan badan hukum bagi masyarakat penambang lokal agar tercipta kepastian usaha yang lebih terukur dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks