BORA — Pemerintah Kabupaten Sigi mempererat kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran lokal. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan konten siaran yang sampai ke masyarakat tetap sehat dan berpihak pada kepentingan publik.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng, Mita Meinansi, menjelaskan bahwa penguatan fungsi media penyiaran sangat krusial bagi wilayah seperti Sigi. Media bukan sekadar sarana hiburan, melainkan instrumen penting dalam mendukung upaya mitigasi bencana alam secara berkelanjutan.
KPID mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui siaran televisi sebagai sarana penyampaian informasi darurat secara cepat. Metode sistem peringatan dini ini dipandang efektif untuk menjangkau masyarakat luas saat terjadi ancaman bencana seperti banjir atau tanah longsor.
"Tentunya sistem ini penting sebagai langkah percepatan penyebaran informasi kebencanaan kepada masyarakat secara luas dan cepat saat terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," ujar Mita Meinansi di Bora, Jumat.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kominfo menjadi mitra strategis dalam menjalankan program pengawasan ini. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang mendukung keselamatan warga melalui mekanisme peringatan dini yang terintegrasi dengan teknologi televisi digital.
Kepala Dinas Kominfo Sigi, Samsir, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti kerja sama ini ke level teknis. Pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah lainnya guna mengimplementasikan poin-poin kolaborasi yang telah dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
"Harapannya kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara KPID Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem informasi publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Samsir.
Sinergi ini juga diarahkan untuk mendorong lembaga penyiaran agar lebih aktif memproduksi konten yang edukatif dan sehat bagi pemirsa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran guna mendukung kepentingan publik di daerah.