Pencarian

Pemerintah Kaji Underinvoicing Tambang dan Pencurian Ikan Masuk Korupsi

Selasa, 27 Oktober 2026 • 08:34:31 WIB
Pemerintah Kaji Underinvoicing Tambang dan Pencurian Ikan Masuk Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10).

SULAWESI TENGAH — Pemerintah mengusulkan praktik underinvoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan dikaji agar bisa dijerat lewat ketentuan tindak pidana korupsi. Kedua praktik itu disebut menguras kekayaan alam Indonesia hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun, tetapi luput dari perhatian publik karena tak melibatkan pejabat negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan usulan itu seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10). Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah manipulasi pelaporan hasil pertambangan dan pencurian ikan di laut.

Kedua praktik dinilai membuat kekayaan alam Indonesia tidak tercatat semestinya dan mengalir ke luar negeri. Yusril menilai nilainya jauh lebih besar dari yang selama ini disadari publik.

"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah underinvoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun," kata Yusril.

Bagaimana Modus Underinvoicing Berjalan

Underinvoicing adalah praktik pelaporan nilai atau volume barang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Di sektor tambang, perusahaan bisa melaporkan hasil produksi atau ekspor lebih sedikit dari jumlah riil, sehingga penerimaan negara ikut tergerus.

Yusril mencontohkan perusahaan yang menambang puluhan ribu ton komoditas, tetapi hanya melaporkan sebagian hasilnya kepada negara. Selisihnya tidak pernah masuk kas negara.

"Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujarnya.

Kerugian Ekonomi Negara Masih Kurang Digarap

Menurut Yusril, praktik semacam itu belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau suap pejabat. Padahal dampak ekonominya tidak kalah besar.

"Kan rakyat kita gak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini," katanya.

Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada pelanggaran yang melibatkan pejabat negara. Praktik ilegal yang menguras kekayaan alam dan potensi ekonomi nasional juga perlu menjadi perhatian penegak hukum.

"Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," tegasnya.

Peluang Dijerat Lewat Kerugian Perekonomian Negara

Yusril menjelaskan, ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sebenarnya telah mengenal dua jenis kerugian, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Namun aspek kedua dinilai belum digarap optimal dalam penegakan hukum.

"Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," ujarnya.

Atas dasar itu, ia berpandangan praktik pencurian ikan dan manipulasi pelaporan hasil tambang yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji agar bisa dijangkau lewat ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," pungkasnya.

Meski begitu, penerapan ketentuan pidana terhadap kedua praktik tetap memerlukan kajian hukum. Kajian itu harus memastikan unsur tindak pidana, bentuk kerugian yang timbul, serta dasar hukum yang bisa dipakai menjerat pelaku.

Jika terealisasi, langkah ini akan memperluas cakupan pemberantasan korupsi di Indonesia, dari yang selama ini terpusat pada penyalahgunaan jabatan ke praktik bisnis yang menggerus penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks