Pencarian

Pemprov Sulteng Hapus Denda dan Potong 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 3 Agustus 2026

Minggu, 02 Agustus 2026 • 21:15:31 WIB
Pemprov Sulteng Hapus Denda dan Potong 50 Persen Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai 3 Agustus 2026
Pemprov Sulawesi Tengah menghapus denda 100 persen dan memotong 50 persen pokok tunggakan pajak kendaraan mulai 3 Agustus 2026.

PALU — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah Andi Irman mengumumkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang menyasar wajib pajak dengan tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus.

“Insentif yang diberikan pertama, pembebasan sanksi administrasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, kecuali motor baru,” kata Andi Irman di Palu, Minggu.

Dua Skema Insentif untuk Wajib Pajak

Program ini mencakup dua skema utama. Pertama, penghapusan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan sampai dengan tahun 2025. Kedua, insentif serupa juga berlaku bagi kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Tengah.

Skema ini dirancang untuk menjaring kepatuhan baru, bukan hanya menyelesaikan tunggakan lama. Wajib pajak yang selama ini menunggak diberikan ruang untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda administrasi yang menumpuk.

Target PAD dan Kewajiban Administrasi Kendaraan

Bapenda Sulteng mencatat masih banyak kendaraan bermotor di 13 kabupaten/kota yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, pemerintah daerah berharap program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk sekaligus melengkapi administrasi surat-surat kendaraan.

“Kami berharap bahwa dengan waktu yang sangat singkat ini, betul-betul masyarakat bisa memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi administrasi-administrasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Masa berlaku insentif yang hanya sekitar satu bulan menjadi catatan tersendiri. Bapenda Sulteng menginstruksikan sosialisasi masif hingga tingkat desa dan kecamatan agar informasi ini menjangkau seluruh wajib pajak di 13 kabupaten/kota.

Hadiah Umrah Gratis untuk Pembayar Tepat Waktu

Di luar program keringanan tunggakan, pemprov juga menyiapkan apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Bentuknya berupa undian dengan hadiah utama perjalanan umrah gratis yang akan dilaksanakan pada Desember 2026.

“Hadiah utamanya itu adalah 13 nama yang akan kita undi yang menang untuk melaksanakan umrah gratis. Jadi ini salah satu reward kepada masyarakat yang taat bayar pajak,” kata Andi Irman.

Sebanyak 13 orang pemenang akan dipilih, masing-masing mewakili satu kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi agar kepatuhan wajib pajak tidak hanya meningkat ketika ada program penghapusan denda atau keringanan pajak.

“Karena itu kami hadir dengan program ini untuk meringankan beban masyarakat. Dengan ketentuan setelah mereka membayar pajak, berharap ke depannya masyarakat ini sudah taat bayar pajak,” pungkasnya.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks