BUOL — Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini mewajibkan kerja bakti setiap Selasa dan Jumat di seluruh lingkungan organisasi perangkat daerah. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan bupati sebagai dukungan terhadap program nasional Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Pelaksanaan kegiatan itu harus dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi.
Perbup Jadi Landasan Hukum Kerja Bakti Rutin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, Mohammad Syarif, mengatakan peraturan bupati itu mewajibkan kerja bakti dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan aparatur sipil negara, tetapi juga masyarakat setempat.
"Jadi perbup itu mewajibkan adanya kerja bakti yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Jumat di masing-masing lingkungan organisasi perangkat daerah, serta melibatkan masyarakat setempat," kata Syarif di Buol, Minggu.
Buol Jadi Daerah Aktif Lapor ke Pusat
Menurut Syarif, Kabupaten Buol termasuk wilayah di Sulawesi Tengah yang aktif menyampaikan laporan pelaksanaan program Indonesia ASRI. Laporan tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah pusat terhadap efektivitas gerakan di daerah.
Ia menekankan, gerakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dinilai sebagai kunci utama keberhasilan program.
Target: Kebersihan Jadi Budaya Masyarakat
"Tentunya dengan dukungan aktif dari masyarakat serta pemerintah desa, kita bisa bersama-sama meningkatkan pengawasan di berbagai titik agar kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Buol tetap terjaga dengan baik," sebut Syarif.
Ia berharap kesadaran membuang sampah pada tempatnya dapat tumbuh menjadi budaya dan tradisi di Kabupaten Buol. "Ke depan, kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan ini diharapkan dapat terus melekat demi mewujudkan Kabupaten Buol yang lebih bersih, sehat, dan nyaman," kata dia.