Pencarian

Eks Polwan Yuni Utami Resmi Tersangka Penganiayaan Tetangga di Sigi, Ditahan di Lapas Perempuan Palu

Minggu, 07 Juni 2026 • 12:58:31 WIB
Eks Polwan Yuni Utami Resmi Tersangka Penganiayaan Tetangga di Sigi, Ditahan di Lapas Perempuan Palu
Eks Polwan Yuni Utami resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Sigi.

SIGI — Status hukum Yuni Utami, mantan polwan yang videonya viral saat menganiaya tetangganya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, resmi meningkat menjadi tersangka. Penyidik Polres Sigi menahannya setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengonfirmasi penahanan tersebut dilakukan pada Sabtu (6/6/2026). "Menetapkan saudari YU sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta," ujarnya dalam keterangan resmi.

Kronologi Pemukulan dengan Kayu di Depan Rumah

Peristiwa yang menyeret Yuni ke meja hijau terjadi pada Senin (18/5) di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede. Dalam video yang beredar, Yuni keluar dari rumahnya yang persis berhadapan dengan rumah korban, lalu memukul Kartina menggunakan sebatang kayu menyerupai tongkat.

"Terduga pelaku diduga memukul kendaraan milik korban serta melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu pada bagian tangan dan punggung," kata Nuim. Suami korban yang mencoba melerai bahkan sempat terlibat kontak fisik karena Yuni terus menyerang.

Riwayat Laporan Saling dan Perilaku di Lingkungan

Kasus ini bukan pertama kalinya Yuni berhadapan dengan hukum di Sigi. Pada Juli 2025, kedua pihak saling lapor ke Polres Sigi. Yuni melaporkan Kartina atas dugaan pengeroyokan, sementara Kartina melaporkan Yuni atas dugaan perusakan. Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Ketua RT setempat, Wibowo, mengungkapkan bahwa sejak dipecat dari anggota Polri, Yuni sempat menghilang lalu kembali tinggal di perumahan pada 2022. "Awalnya kami biarkan saja. Tapi lama-lama mulai mengganggu warga," katanya kepada detikcom, Jumat (29/5).

Barang Bukti Diamankan, Polisi Minta Masyarakat Hormati Hukum

Barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan Yuni untuk memukul korban telah diamankan penyidik. Nuim menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkas Nuim.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks